Petugas Gagalkan Penyelundupan 570 Butir Pil Koplo ke Lapas Banyuwangi

Senin, 1 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, detikkota.com – Genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika terus ditabuh Kanwil Kemenkumham Jatim danan jajaran. Terbaru, petugas Lapas Banyuwangi Kanwil Kemenkumham Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan 570 butir pil koplo hari ini (1/11). Barang tersebut diselundupkan lewat pelemparan dari luar tembok lapas sisi barat.

“Penggagalan ini berkat peran intelijen lapas yang baik,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengapresiasi jajarannya. Petugas mengetahui adanya penyelundupan barang terlarang jenis trihexyphenidyl tersebut dari hasil olah kamera CCTV yang diperkuat informasi yang didapatkan dari warga binaan lain.

Dalam rekaman kamera CCTV, petugas mendapati salah seorang warga binaan yang mengambil barang dengan bungkus berwarna hitam yang berlokasi di lapangan voli blok barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan, terungkaplah identitas WBP yang mengambil barang terlarang tersebut, yaitu SJP. Pria 36 tahun itu merupakan narapidana dengan kasus pencurian. Petugas lalu melakukan penggeledahan kepada SJP dan kamarnya. Petugas sempat mendapati jalan buntu lantaran tidak menemukan apapun di kamar SJP. Ternyata, ratusan pil berwarna putih itu disimpan di celana jeans yang sedang dijemur. “Karena kejelian petugas, ditemukan barang bukti di saku celana yang dijemur didepan kamar,” kata Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Andri Setiawan.

Awalnya SJP mengelak, namun setelah petugas menemukan cukup bukti, barulah dia buka mulut dan menjelaskan kejadian sebenarnya. Ia mengaku memesan barang tersebut dari temannya yang merupakan mantan napi Lapas Banyuwangi. Transaksinya ia lakukan melalui sambungan telepon wartel khusus yang merupakan bagian layanan yang disediakan pihak lapas. “Keduanya sepakat melakukan pelemparan pukul 06.00 WIB,” urai Andri.

Setelah itu, pihak lapas berkoordinasi dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi. Dan dikonfirmasi bahwa barang yang ditemukan termasuk obat dalam daftar G. Berdasarkan pengakuan SJP, pil koplo tersebut akan dijual kembali di dalam lapas. Dia mengaku ini adalah percobaan pertama yang dilakukannya. Namun, gagal sebelum dia berhasil melakukannya.

Akibat perbuatannya, pria asal Malang yang telah mendekam di Lapas selama 11 bulan tersebut harus mendapatkan sanksi khusus dari lapas. Padahal 6 bulan lagi SJP akan dinyatakan bebas. “SJP akan kami tempatkan di straft sel/sel isolasi dan akan mendapatkan sanksi administratif (Register F) dimana hak-hak nya seperti remisi dan lain-lainnya akan dicabut,” imbuh Andri.

Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Satreskoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Dari catatan petugas, SJP sudah enam kali keluar masuk lapas dengan berbagai kasus. (Humas Kemenkumham Jatim)

Berita Terkait

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa
TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:12 WIB

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:07 WIB

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terbaru