Polda Aceh Berhasil Lumpuhkan Jaringan Narkoba Internasional Selundupkan Sabu 60 Kilogram

Rabu, 7 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Penyelundupan sabu 60 kilogram

Konferensi pers Penyelundupan sabu 60 kilogram

BANDA ACEH, detikkota.com – Penyelundupan sabu 60 kilogram dibongkar Ditresnarkoba Polda Aceh bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai Aceh, Provinsi Aceh.

Sabu seberat 60 Kilogram diduga diselundupkan oleh jaringan narkoba internasional, tersangka yang membawa 60 Kg sabu dengan bungkusan rapi dalam kemasan teh itu berhasil dilumpuhkan petugas.

Masing-masing tersangka berhasil diamankan di TKP diwilayah Aceh Utara dan Aceh Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Wahyu Widada, M.Phil saat konferensi pers pukul 09.00 WIB Rabu (7/10/2020) Pagi menjelaskan, bahwa telah melakukan pengungkapan jaringan barang haram Narkotika jenis sabu seberat 60 kg yang berhasil diungkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Aceh yang bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Aceh.

“Petugas Berhasil mengamankan tersangka di dua TKP masing-masing di Aceh Utara dan Aceh Timur,” kata Kapolda Aceh.

Kata Kapolda Aceh, saat penagkapan pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial MM, JU, dan SM. Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial SS telah meninggal dunia.

“Karena saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan terpaksa kita lumpuhkan karena melawan petugas,” jelas Kapolda.

Lanjut kapolda, atas tindakan melawan hukum tersebut, Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Subs pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dari undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan terberat pidana mati,” tutup Irjen Pol Drs. Wahyu Widada M.Phil. (M.Irwan)

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Berita Terbaru