Polda Jatim Imbau Warga Tidak Gelar Sound Horeg, MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram

Sabtu, 19 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Pol Jules Abraham Kabid Humas Polda Jatim.

Kombes Pol Jules Abraham Kabid Humas Polda Jatim.

SURABAYA, detikkota.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan sound horeg. Imbauan ini disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi Humas Polda Jatim pada Kamis, 17 Juli 2025, sebagai respons atas meningkatnya keluhan publik terhadap kebisingan dan dampak negatif kegiatan tersebut.

“Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan maupun menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya,” demikian bunyi imbauan tersebut.

Polda Jatim menegaskan bahwa larangan ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan, menyusul banyaknya laporan warga mengenai gangguan suara keras hingga potensi kerusakan infrastruktur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyebut bahwa sejauh ini belum ada payung hukum berupa undang-undang yang secara khusus melarang kegiatan sound horeg. Meski demikian, pihaknya tetap mengeluarkan imbauan tegas demi mencegah dampak yang lebih luas.

“Belum ada Undang-Undang (yang melarang), tapi kalau imbauan jelas. Bisa saja menyebabkan kecelakaan, sound jatuh, rumah rusak, kaca pecah,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat, 18 Juli 2025.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terhadap kegiatan sound horeg. Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025, tertanggal 13 Juli 2025.

Dalam fatwanya, MUI menyoroti potensi mudarat dari sound horeg, seperti gangguan kesehatan, kerusakan fasilitas umum, hingga dampak sosial. MUI juga menegaskan bahwa penggunaan sound system diperbolehkan dalam batas wajar untuk kegiatan positif, tanpa menimbulkan kebisingan ekstrem yang membahayakan saraf pendengaran dan kenyamanan masyarakat.

Berita Terkait

Rutan Kelas IIB Sumenep Gelar Bedah Buku, Dorong Literasi Warga Binaan
BPBD Sumenep Ingatkan ASN Waspada Puncak Musim Hujan, Potensi Banjir hingga Pohon Tumbang
Kampung Pancasila RW IV Ngagel Rejo Jadi Percontohan, Kelola Dana Sosial Rp90 Juta Secara Mandiri
Satlantas Polres Sumenep Gelar Polantas Menyapa Sahur Off The Road, Bagikan Makanan dan Edukasi Lalu Lintas
Bupati Achmad Fauzi Buka Festival Bazar Takjil Ramadan, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas
250 Pedagang Ramaikan Pasar Takjil Ngerandu Buko di Pantai Marina Boom Banyuwangi
Warga dan Kades Margaluyu Bantah Pemberitaan Terkait Japfa, Siap Gunakan Hak Jawab
Sadulur Sahate Purwakarta Bagikan Takjil di Hari Pertama Puasa

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 17:48 WIB

Rutan Kelas IIB Sumenep Gelar Bedah Buku, Dorong Literasi Warga Binaan

Senin, 23 Februari 2026 - 15:44 WIB

BPBD Sumenep Ingatkan ASN Waspada Puncak Musim Hujan, Potensi Banjir hingga Pohon Tumbang

Senin, 23 Februari 2026 - 15:04 WIB

Kampung Pancasila RW IV Ngagel Rejo Jadi Percontohan, Kelola Dana Sosial Rp90 Juta Secara Mandiri

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:30 WIB

Bupati Achmad Fauzi Buka Festival Bazar Takjil Ramadan, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

Jumat, 20 Februari 2026 - 12:36 WIB

250 Pedagang Ramaikan Pasar Takjil Ngerandu Buko di Pantai Marina Boom Banyuwangi

Berita Terbaru