Polisi Amankan Suami yang Bunuh Selingkuhan Istrinya

Senin, 27 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiayaan berinisial TJ, warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kab. Sumenep.

Pelaku penganiayaan berinisial TJ, warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kab. Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Anggota Polres Sumenep, Jawa Timur telah mengamankan pria berinisial TJ (32), pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban berinisial ZH (32) tewas.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Setyoningtias mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di Desa Prenduan oleh tim Resmob Polres Sumenep.

“Setelah melakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan,” sebutnya, Minggu (26/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku atas nama TJ, laki-laki, umur 32 tahun dan beralamat di Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan. Sementara korban bernama ZH, laki-laki, umur 30 tahun alamat Dusun Malaka, Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Sementara barang bukti, lanjutnya, berupa baju korban, sepeda motor pelaku dan pisau masih dalam pencarian.

“Saat ini pelaku berada di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum pebih lanjut,” ucap Widiarti.

Diberitakan sebelumnya, telah terjadi peristiwa penganiayaan karena dipicu api cemburu oleh seorang suami ketika memergoki istrinya dibonceng pria lain. Tanpa pikir panjang, suami sah kalap dan menganiaya selingkuhan istrinya hingga tewas.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Setyoningtias menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, tepatnya di depan SDN Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep.

Menurutnya, sebelum kejadian, pelaku mendapat informasi bahwa istrinya menjalin hubungan asmara dengan korban. Dia lalu mencari informasi tersebut hingga pada Sabtu (26/11/2023) malam, pelaku memergoki istrinya berboncengan dengan korban.

“Pelaku langsung mengejar dan melakukan penganiayaan menggunakan sajam hingga korban meninggal dunia,” imbuhnya, Minggu (26/11/2023).

Mendapat laporan soal kejadian itu, polisi langsung menerjunkan Unit Resmob Polres Sumenep ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Kamis, 16 April 2026 - 19:52 WIB

Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep

Minggu, 5 April 2026 - 22:29 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terbaru