Polisi Amankan Suami yang Bunuh Selingkuhan Istrinya

Senin, 27 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiayaan berinisial TJ, warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kab. Sumenep.

Pelaku penganiayaan berinisial TJ, warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kab. Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Anggota Polres Sumenep, Jawa Timur telah mengamankan pria berinisial TJ (32), pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban berinisial ZH (32) tewas.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Setyoningtias mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di Desa Prenduan oleh tim Resmob Polres Sumenep.

“Setelah melakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan,” sebutnya, Minggu (26/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku atas nama TJ, laki-laki, umur 32 tahun dan beralamat di Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan. Sementara korban bernama ZH, laki-laki, umur 30 tahun alamat Dusun Malaka, Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Sementara barang bukti, lanjutnya, berupa baju korban, sepeda motor pelaku dan pisau masih dalam pencarian.

“Saat ini pelaku berada di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum pebih lanjut,” ucap Widiarti.

Diberitakan sebelumnya, telah terjadi peristiwa penganiayaan karena dipicu api cemburu oleh seorang suami ketika memergoki istrinya dibonceng pria lain. Tanpa pikir panjang, suami sah kalap dan menganiaya selingkuhan istrinya hingga tewas.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Setyoningtias menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, tepatnya di depan SDN Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep.

Menurutnya, sebelum kejadian, pelaku mendapat informasi bahwa istrinya menjalin hubungan asmara dengan korban. Dia lalu mencari informasi tersebut hingga pada Sabtu (26/11/2023) malam, pelaku memergoki istrinya berboncengan dengan korban.

“Pelaku langsung mengejar dan melakukan penganiayaan menggunakan sajam hingga korban meninggal dunia,” imbuhnya, Minggu (26/11/2023).

Mendapat laporan soal kejadian itu, polisi langsung menerjunkan Unit Resmob Polres Sumenep ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP,” pungkasnya.

Berita Terkait

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:41 WIB

Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:47 WIB

Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:01 WIB