Polisi Grebek 2 Warga Saat Transaksi Sabu, Amankan Sejumlah BB

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua warga yang diamankan anggota Polsek Rubaru saat transaksi sabu-sabu di rumah salah satu pelaku.

Dua warga yang diamankan anggota Polsek Rubaru saat transaksi sabu-sabu di rumah salah satu pelaku.

SUMENEP, detikkota.com – Anggota Polsek Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur berhasil menggerebek pengedar narkotika jenis sabu di salah satu kamar rumah milik berinisial MM, warga Dusun Kombira, Desa/Kecamatan Rubaru.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 2 orang, masing-maisng berinisial MM, alamat yang tertera di KPT, Desa Tambak Agung Tengah, Kecamatan Ambunten dan inisial TA, warga Dusun Pesisir, Desa Prenduan, Kecamatan Peragaan serta sabu-sabu seberat 4,03 gram.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Hari Rabu (30/8/2023) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah milik tersangka MM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” terang Widiarti, Kamis (32/8/2023).

Menurutnya, penggerebekan berasal dari informasi masyarakat bahwa di rumah MM sering digunakan transaksi narkotika. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan rumah dimaksud.

Ternyata benar, di salah satu kamarnya didapati MM dan TA, sabu-sabu, alat hisap yang terbuat dari botol larutan penyegar, sedotan warna putih dan pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat bercak warna hitam.

Selain itu, polisi juga mendapatkan handphone merk Oppo warna hitam, timbangan merk Unwegh warna hitam, handphone merk Samsung warna hitam, HP Nokia warna hitam serta 7 buah korek gas.

“Kedua orang beserta barang-barang tersebut diamankan polisi sebagai barang bukti,” imbuhnya.

AKP Widiarti menyatakan, saat inu kedua tersangka diamankan di Mapolsek Rubaru guna penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Berita Terbaru