Polisi Grebek 2 Warga Saat Transaksi Sabu, Amankan Sejumlah BB

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua warga yang diamankan anggota Polsek Rubaru saat transaksi sabu-sabu di rumah salah satu pelaku.

Dua warga yang diamankan anggota Polsek Rubaru saat transaksi sabu-sabu di rumah salah satu pelaku.

SUMENEP, detikkota.com – Anggota Polsek Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur berhasil menggerebek pengedar narkotika jenis sabu di salah satu kamar rumah milik berinisial MM, warga Dusun Kombira, Desa/Kecamatan Rubaru.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 2 orang, masing-maisng berinisial MM, alamat yang tertera di KPT, Desa Tambak Agung Tengah, Kecamatan Ambunten dan inisial TA, warga Dusun Pesisir, Desa Prenduan, Kecamatan Peragaan serta sabu-sabu seberat 4,03 gram.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Hari Rabu (30/8/2023) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah milik tersangka MM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” terang Widiarti, Kamis (32/8/2023).

Menurutnya, penggerebekan berasal dari informasi masyarakat bahwa di rumah MM sering digunakan transaksi narkotika. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan rumah dimaksud.

Ternyata benar, di salah satu kamarnya didapati MM dan TA, sabu-sabu, alat hisap yang terbuat dari botol larutan penyegar, sedotan warna putih dan pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat bercak warna hitam.

Selain itu, polisi juga mendapatkan handphone merk Oppo warna hitam, timbangan merk Unwegh warna hitam, handphone merk Samsung warna hitam, HP Nokia warna hitam serta 7 buah korek gas.

“Kedua orang beserta barang-barang tersebut diamankan polisi sebagai barang bukti,” imbuhnya.

AKP Widiarti menyatakan, saat inu kedua tersangka diamankan di Mapolsek Rubaru guna penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:41 WIB

Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:47 WIB

Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru