Polisi Grebek 2 Warga Saat Transaksi Sabu, Amankan Sejumlah BB

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua warga yang diamankan anggota Polsek Rubaru saat transaksi sabu-sabu di rumah salah satu pelaku.

Dua warga yang diamankan anggota Polsek Rubaru saat transaksi sabu-sabu di rumah salah satu pelaku.

SUMENEP, detikkota.com – Anggota Polsek Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur berhasil menggerebek pengedar narkotika jenis sabu di salah satu kamar rumah milik berinisial MM, warga Dusun Kombira, Desa/Kecamatan Rubaru.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 2 orang, masing-maisng berinisial MM, alamat yang tertera di KPT, Desa Tambak Agung Tengah, Kecamatan Ambunten dan inisial TA, warga Dusun Pesisir, Desa Prenduan, Kecamatan Peragaan serta sabu-sabu seberat 4,03 gram.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Hari Rabu (30/8/2023) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah milik tersangka MM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” terang Widiarti, Kamis (32/8/2023).

Menurutnya, penggerebekan berasal dari informasi masyarakat bahwa di rumah MM sering digunakan transaksi narkotika. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan rumah dimaksud.

Ternyata benar, di salah satu kamarnya didapati MM dan TA, sabu-sabu, alat hisap yang terbuat dari botol larutan penyegar, sedotan warna putih dan pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat bercak warna hitam.

Selain itu, polisi juga mendapatkan handphone merk Oppo warna hitam, timbangan merk Unwegh warna hitam, handphone merk Samsung warna hitam, HP Nokia warna hitam serta 7 buah korek gas.

“Kedua orang beserta barang-barang tersebut diamankan polisi sebagai barang bukti,” imbuhnya.

AKP Widiarti menyatakan, saat inu kedua tersangka diamankan di Mapolsek Rubaru guna penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Kamis, 16 April 2026 - 19:52 WIB

Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep

Minggu, 5 April 2026 - 22:29 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terbaru