Polisi Grebek 2 Warga Saat Transaksi Sabu, Amankan Sejumlah BB

Dua warga yang diamankan anggota Polsek Rubaru saat transaksi sabu-sabu di rumah salah satu pelaku.
Banner

SUMENEP, detikkota.com – Anggota Polsek Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur berhasil menggerebek pengedar narkotika jenis sabu di salah satu kamar rumah milik berinisial MM, warga Dusun Kombira, Desa/Kecamatan Rubaru.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 2 orang, masing-maisng berinisial MM, alamat yang tertera di KPT, Desa Tambak Agung Tengah, Kecamatan Ambunten dan inisial TA, warga Dusun Pesisir, Desa Prenduan, Kecamatan Peragaan serta sabu-sabu seberat 4,03 gram.

Banner

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Hari Rabu (30/8/2023) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah milik tersangka MM.

“Kedua tersangka hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” terang Widiarti, Kamis (32/8/2023).

Menurutnya, penggerebekan berasal dari informasi masyarakat bahwa di rumah MM sering digunakan transaksi narkotika. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan rumah dimaksud.

Ternyata benar, di salah satu kamarnya didapati MM dan TA, sabu-sabu, alat hisap yang terbuat dari botol larutan penyegar, sedotan warna putih dan pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat bercak warna hitam.

Selain itu, polisi juga mendapatkan handphone merk Oppo warna hitam, timbangan merk Unwegh warna hitam, handphone merk Samsung warna hitam, HP Nokia warna hitam serta 7 buah korek gas.

“Kedua orang beserta barang-barang tersebut diamankan polisi sebagai barang bukti,” imbuhnya.

AKP Widiarti menyatakan, saat inu kedua tersangka diamankan di Mapolsek Rubaru guna penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

title="banner"