Polisi Kejar DPO W Kasus Dugaan Korupsi Gedung Dinkes BPMP KB Sumenep

Selasa, 29 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Dinas Kesehatan BPMP KB Kabupaten Sumenep.

Gedung Dinas Kesehatan BPMP KB Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Tim penyidik Polres Sumenep mengejar salah seorang tersangka berinisial W yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan BPMP KB tahun 2014.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha menjelaskan, yang bersangkutan sampai saat ini masih belum ditemukan.

“Kami sudah melakukan pencarian. Bahkan, kami bersama tim dari Satreskrim mengejar ke rumah W, di Tulungagung. Namun yang bersangkutan masih belum ditemukan,” jelasnya, Senin (28/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk mencari tersangka W.

Sebelumnya, Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko menambah 3 tersangka, berinisial AE warga Kecamatan Kota Sumenep sebagai PPK Dinas Kesehatan, MW warga Kabupaten Bangkalan sebagai Dirut PT WSB selaku penyedia jasa, dan W warga Kabupaten Tulungagung dari CV Cipta Graha selaku konsultan pengawas.

Selain itu penyidik juga sudah menetapkan 3 tersangka lain, yakni IM warga Kecamatan Lenteng selaku penyedia jasa konstruksi, ABM warga Kota Malang selaku konsultan pengawas dan MA warga Kecamatan Bluto selaku kuasa direksi dari PT WSB yang merupakan penyedia jasa konstruksi. Total ada 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dinkes dan BPMP KB.

Dalam perjalanannya, penyidik menetapkan salah seorang tersangka berinisial W sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Seperti diberitakan, proyek pembangunan gedung Dinkes Sumenep dianggarkan dalam APBD setempat pada 2014 sebesar Rp 4,8 miliar lebih. Kemudian, pada 2015 proyek tersebut dilaporkan ke kepolisian karena diduga ada penyelewengan.

Saat ini, 5 tesangka lain telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup
Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Achmad Fauzi Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Sumenep Periode 2025–2030
Konferda 2025 Tetapkan Kepengurusan Lengkap DPD PDI Perjuangan Jatim Periode 2025–2030
Said Abdullah Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Jatim 2025–2030

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:26 WIB

Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:50 WIB

Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:04 WIB

Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Berita Terbaru