Polisi Kejar Warga Sampang, Terduga Penadah 8 Motor Hasil Curian

Minggu, 19 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep terus mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pasca berhasil meringkus 2 pelaku, MJ dan AB. Keduanya spesialis pelaku curanmor di rumah indekos, warga Desa Keles, Kecamatan Ambunten.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, MJ dan AB mengaku telah menjalankan aksinya sebanyak 8 kali di tempat berbeda.

Selain itu, di hadapan penyidik, MJ juga mengaku jika sepeda motor hasil curian tersebut dijual ke AD sebanyak 8 unit

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut MJ, AD merupakan warga Sampang. Saat ini, AD masih dalam pengejaran polisi”, ungkapnya, Minggu (19/3/2023.

Widiarti menjelaskan, MJ dan AD transaksi jual beli sepeda motor hasil curian tersebut dilakukan dengan sistem COD (cash on delevery). MJ dan AD bertemu di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

“Mereka ketemu di tengah-tengah. MJ mengantarkan ke Pasean, AD mengambil dari Sampang ke Pasean”, jelasnya.

Sebelumnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil meringkus dua pelaku spesialis curanmor di rumah indekos, yanki MJ dan AB. Salah satunya, mereka beraksi di rumah indekos di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan.

“Tim Resmob berhasil menangkap mereka di jalan raya Desa Kalebbengan, Kecamatan Rubaru, tadi sore”, terang Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sabtu (18/3/2023).

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 unit sepeda motor masing-masing Honda Beat nopol M 4071 XC warna magenta kombinasi hitam dan Honda Scoopy dengan nopol M 6563 XE warna coklat kombinasi hitam serta sebuah kunci T.

“Motor Honda Beat hasil curian, sementara yang Scoopy motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya”, ucap Widiarti.

Saat ini, lanjutnya, 2 pelaku dan semua BB telah diamankan di Mapolres Sumenep.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun penjara”, tegasnya.(red)

Berita Terkait

Tak Tebang Pilih, Kang Rey Sikat Penjual Miras dan Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Subang
Direktur BPRS Bhakti Sumekar: Hardiknas 2026 Momentum Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Generasi Muda
Hardiknas 2026, Dinkes P2KB Sumenep Tegaskan Pendidikan Berkualitas Butuh Gerakan Bersama
Direktur RSUD dr H Moh Anwar Sumenep: Hardiknas 2026 Momentum Cetak Generasi Sehat dan Cerdas
Polres Sumenep Gelar Apel Siaga dan Patroli Besar, Antisipasi Kerawanan May Day
Polres Sumenep Gelar Rikkes Berkala 2026, Pastikan Kesehatan Personel Tetap Prima
Koordinator SPPG Sumenep Pastikan Laporan MBG Kalianget dan Pragaan Segera Dikirim ke KPPG Surabaya
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Jaringan dalam Kasus Kredit BRI Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:56 WIB

Tak Tebang Pilih, Kang Rey Sikat Penjual Miras dan Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Subang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:34 WIB

Direktur BPRS Bhakti Sumekar: Hardiknas 2026 Momentum Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Generasi Muda

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:01 WIB

Hardiknas 2026, Dinkes P2KB Sumenep Tegaskan Pendidikan Berkualitas Butuh Gerakan Bersama

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:04 WIB

Polres Sumenep Gelar Apel Siaga dan Patroli Besar, Antisipasi Kerawanan May Day

Kamis, 30 April 2026 - 12:07 WIB

Polres Sumenep Gelar Rikkes Berkala 2026, Pastikan Kesehatan Personel Tetap Prima

Berita Terbaru