Polisi Ringkus JB, Pembunuh Diduga Tukang Santet Setelah Buron 6 Tahun

Pelaku JB (pakai kopiah) saat diringkus anggota Satreskrim Polres Sumenep di Jalan Raya Legung Timur, Kec. Batang-Batang.

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep, Jawa Timur berhasil meringkus inisial JB (40), warga Dusun Munggok, Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, pembunuh orang yang diduga dukun santet.

JB tertangkap Satreskrim Polres Sumenep pada Jumat (20/10/2023) pukul 18.00 WIB, di Jalan Raya Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, setelah 6 tahun menjadi buron.

Banner

JB membunuh inisial SH (60), warga Dusun Candi, Desa Badur, Kecamatan Batuputih, pada 19 Januari 2017, sekitar pukul 05.00 WIB.

Pembunuhan itu terjadi di belakang kandang milik H Samsul, di dusun yang sama. Korban ditemukan tewas dengan luka pada bagian leher belakang.

Pelaku JB menghabisi korban karena dendam. Korban diduga telah menyantet keluarganya.

“Adapun motif pelaku membunuh korban karena dendam, karena keluarga tersangka meninggal dunia yang diduga disantet oleh korban,” terang AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, Minggu (22/10/2023).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Widiarti, tersangka dijerat dengan Pasal 340 subs 338 KUHP subs 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

title="banner"
Banner