Polisi Tangkap 3 Pencuri Kabel Listrik Milik PLN

Minggu, 5 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku pencurian kabel listrik milik PLN usai ditangkap anggota Polsek Saronggi.

Tiga pelaku pencurian kabel listrik milik PLN usai ditangkap anggota Polsek Saronggi.

SUMENEP, detikkota.com – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur berhasil menangkap pelaku pencurian kabel listrik PLN jenis A3C di wilayah hukumnya.

Pencurian kabel di Gudang PT. Purnama Aura Elektrikal, Dusun Nangnangan, Desa/Kecamatan Saronggi itu terjadi pada yang terjadi pada Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 10.40 WIB.

Dalam kasus itu, polisi menangkap 3 pelaku, masing-masing berinisial LF (23), warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, TP (33) warga Desa Daramista, Kecamatan Saronggi dan RY (23) warga Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep, pada Minggu (5/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan terhadap 3 pelaku dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari Dirut PT. Purnama Aura Elektrikal bahwa gulungan kabel jenis A3C milik PT. PLN UP3 Madura digondol maling, sesaat setelah kejadian.

“Dari laporan tersebut, Polsek Saronggi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa mobil pelaku saat melakukan pencurian berada di Desa Daramista, Kecamatan Lenteng,” terang Widiarti, Minggu (5/11/2023).

“Awalnya, polisi berhasil menangkap pelaku TP. Setelah diintrogasi, dia mengakui telah melakukan pencurian bersama 2 teman lainnya, yakni LF dan RY,” imbuhnya.

Dari tangan 3 pelaku, lanjut Widiarti, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 16 gulung kabel jenis A3C dengan panjang total 906 meter dan 1 unit mobil pickup warna hitam nopol M-8475-VC.

Mantan Kapolsek Kota Sumenep itu menuturkan, akibat pencurian itu PT. PLN UP3 Madura mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.

“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf ke 4e dan 5e KUH Pidana,” pungkasnya.

Berita Terkait

BM Satlantas Polres Purwakarta Gelar Jumat Berbagi, Bagikan Nasi Kotak ke Warga
Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka
Penyesuaian Data PBI BPJS di Lumajang Berdampak pada 52.773 Peserta
Satlantas Polres Sumenep Latih Sopir Ambulans dalam Ops Keselamatan Semeru 2026
Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi
Skandal Kebijakan Batik Sumenep? Mahasiswa Bongkar Dugaan Permainan di Diskop
Jelang Peresmian Presiden, Polres Purwakarta Ikuti Anev SPPG MBG Polda Jabar
Pemkab dan Polresta Banyuwangi Peringati HPN 2026 Bersama Insan Pers

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:57 WIB

BM Satlantas Polres Purwakarta Gelar Jumat Berbagi, Bagikan Nasi Kotak ke Warga

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:59 WIB

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:57 WIB

Penyesuaian Data PBI BPJS di Lumajang Berdampak pada 52.773 Peserta

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:33 WIB

Satlantas Polres Sumenep Latih Sopir Ambulans dalam Ops Keselamatan Semeru 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:23 WIB

Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi

Berita Terbaru