Polisi Tangkap 3 Pencuri Kabel Listrik Milik PLN

Minggu, 5 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku pencurian kabel listrik milik PLN usai ditangkap anggota Polsek Saronggi.

Tiga pelaku pencurian kabel listrik milik PLN usai ditangkap anggota Polsek Saronggi.

SUMENEP, detikkota.com – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur berhasil menangkap pelaku pencurian kabel listrik PLN jenis A3C di wilayah hukumnya.

Pencurian kabel di Gudang PT. Purnama Aura Elektrikal, Dusun Nangnangan, Desa/Kecamatan Saronggi itu terjadi pada yang terjadi pada Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 10.40 WIB.

Dalam kasus itu, polisi menangkap 3 pelaku, masing-masing berinisial LF (23), warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, TP (33) warga Desa Daramista, Kecamatan Saronggi dan RY (23) warga Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep, pada Minggu (5/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan terhadap 3 pelaku dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari Dirut PT. Purnama Aura Elektrikal bahwa gulungan kabel jenis A3C milik PT. PLN UP3 Madura digondol maling, sesaat setelah kejadian.

“Dari laporan tersebut, Polsek Saronggi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa mobil pelaku saat melakukan pencurian berada di Desa Daramista, Kecamatan Lenteng,” terang Widiarti, Minggu (5/11/2023).

“Awalnya, polisi berhasil menangkap pelaku TP. Setelah diintrogasi, dia mengakui telah melakukan pencurian bersama 2 teman lainnya, yakni LF dan RY,” imbuhnya.

Dari tangan 3 pelaku, lanjut Widiarti, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 16 gulung kabel jenis A3C dengan panjang total 906 meter dan 1 unit mobil pickup warna hitam nopol M-8475-VC.

Mantan Kapolsek Kota Sumenep itu menuturkan, akibat pencurian itu PT. PLN UP3 Madura mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.

“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf ke 4e dan 5e KUH Pidana,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Sumenep Tegaskan Seleksi Polri 2026 Harus Bersih dan Transparan
Darurat BBM di Kepulauan Sumenep, Harga Melonjak hingga Rp30 Ribu dan Stok Nihil, Sekolah Lumpuh Nelayan Tak Melaut
Arus Balik Tol Trans Jawa Kondusif, 2,9 Juta Kendaraan Masuk Jakarta
Puncak Arus Balik Lebaran, Pelabuhan Ketapang Dipadati Kendaraan
Kepala BNPB Tinjau Banjir Pasuruan, Soroti Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang
Heboh! Sumur Bor di Pragaan Semburkan Gas, Aparat Amankan Lokasi
Pencairan Dana Dipersoalkan, Anggota Arisan Get di Sumenep Keluhkan Kurangnya Transparansi
Pemerintah Kaji WFH Sehari dalam Sepekan, Sejumlah Sektor Berpotensi Dikecualikan

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:26 WIB

Darurat BBM di Kepulauan Sumenep, Harga Melonjak hingga Rp30 Ribu dan Stok Nihil, Sekolah Lumpuh Nelayan Tak Melaut

Senin, 30 Maret 2026 - 11:15 WIB

Arus Balik Tol Trans Jawa Kondusif, 2,9 Juta Kendaraan Masuk Jakarta

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:30 WIB

Puncak Arus Balik Lebaran, Pelabuhan Ketapang Dipadati Kendaraan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:50 WIB

Kepala BNPB Tinjau Banjir Pasuruan, Soroti Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:08 WIB

Heboh! Sumur Bor di Pragaan Semburkan Gas, Aparat Amankan Lokasi

Berita Terbaru