Polisi Tangkap Oknum Anggota DPRD Sumenep karena Narkoba, BB 15,76 Gram

SUMENEP, detikkota.com – Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu dengan barang bukti 15,76 gram, pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024, sekira Pukul 16.30 WIB.

Tempat kejadian perkara atau TKP di rumah terlapor atas nama BEI (46) Alamat Dusun Bhaba RT/RW 002/014, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

Barang bukti yang diamankan antara lain sabu dengan berat 15,76 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol palstik merk Le Minerale yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung sedotan warna putih dan hitam, 6 (enam) buah pipet yang terbuat dari kaca.

Selain itu, BB yang diamankan, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna silver dengan nomor sim card 081515558979, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) buah sendok sabu yang tetbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) pack sedotan plastik warna putih, 6 (enam) pack plastik klip bening, 2 (dua) kotak warna hitam.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari Rabu, tanggal 4 Desember 2024, sekira pukul 15.30 Wib, diruang tamu milik MIS Dusun Palasa Desa Gapurana Kecamatan Talango.

Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor ES dan KA sedang pesta sabu, saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB tersebut diatas.

“Setelah ditunjukkan mengakui telah menggunakan narkotika. Setelah dilakukan intrograsi terhadap kedua terlapor bahwa barang tersebut dibeli dari BEI,” jelas Kapolres Sumenep saat konferensi pers, Kamis (05/12/2024).

Kemudian, lanjut Kapolres, pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sekira pukul 16.30 WIB, dipimpin oleh Kasat Narkoba Akp Anwar Subagyo melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah milik BEI yang kemudian di dalam ruang kamar tidurnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

“Kemudian ditunjukkan/diperlihatkan kepada terlapor dan diakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah miliknya,” jelas AKBP Henri.

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga)