Polres dan Pemkab Gayo Lues Sepakat Beri Tindakan Hukum bagi Penjual Getah Pinus ke Luar Aceh Secara Ilegal

Jumat, 27 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES, detikkota.com – Polres dan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues mulai menindaklanjuti putusan Rakor Forkompimda tingkat I yang diinisiasi Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya di Mapolda Aceh pada Rabu, 18 Mei yang lalu, dengan menggelar rakor tingkat II di Aula Kantor Bupati Setempat, Jumat (27/05/2022).

“Polres atau secara umum Forkopimda Gayo Lues sudah sepakat akan menindak tegas atau memberi sanksi hukum bagi penjual getah pinus ke luar Aceh secara ilegal,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya.

Dalam rakor tersebut, kata Sony, Forkopimda Gayo Lues juga akan membentuk tim penegakan hukum khusus terhadap pelaku pemanfaatan dan pengiriman getah pinus keluar Aceh secara ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, sebelum langkah hukum diterapkan, akan ada upaya preventif atau pencegahan yang bersifat informatif dan edukatif. Artinya, sambung dia, apabila upaya pencegahan juga tidak diindahkan, maka akan dilakukan penindakan hukum untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku.

Ia mengimbau, para petani agar tidak menjual getah pinus selain ke pabrik yang sudah memiliki izin oleh Pemerintah Aceh, misalnya PT Jaya Media Internusa di Takengon dan PT Kencana Hijau Bina lestari di Gayo Lues.

Dengan adanya komitmen bersama antar pihak terkait, diharapkan akan berdampak positif terhadap peningkatan PAD.

“Kami mohon kerja sama semua instansi terkait dan masyarakat untuk sama-sama menghentikan kejahatan penyelundupan hasil bumi Aceh. Karena itu merupakan salah satu PAD Provinsi Aceh,” tutupnya.

Rakor tersebut diikuti Bupati Gayo Lues Muhammad Amru, Kapolres AKBP Efrianza, Dandim 0113 Letkol Inf Yudhi Hendro Prasetyo, Kajari yang diwakili Handri, KPH3 Yusrin, Dispenda Gayo Lues Syahrul, Ketua Pengadilan Negeri Gayo Lues Robby Alamsyah, dan Danpos Subdenpom Gayo Lues Serka M Ali. (M.Irwan)

Berita Terkait

Mobilitas Tinggi, Jalan Dr. Cipto Masuk Zona Prioritas Kebersihan DLH Sumenep
Khofifah Indar Parawansa Salurkan Bansos Rp16 Miliar Lebih di Kabupaten Probolinggo
Khofifah Indar Parawansa Tinjau Banjir di Probolinggo, Mohammad Haris Pastikan Penanganan dan Rekonstruksi Dipercepat
Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Hujan Petir di Madura
Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga
Patroli Skala Besar Ramadhan, Aparat Gabungan Jaga Kondusifitas Wilayah Sumenep
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta
Kapolres Sumenep Sidak Penjual Kembang Api di Hari Pertama Ramadan 2026

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:54 WIB

Mobilitas Tinggi, Jalan Dr. Cipto Masuk Zona Prioritas Kebersihan DLH Sumenep

Senin, 23 Februari 2026 - 16:40 WIB

Khofifah Indar Parawansa Salurkan Bansos Rp16 Miliar Lebih di Kabupaten Probolinggo

Senin, 23 Februari 2026 - 16:38 WIB

Khofifah Indar Parawansa Tinjau Banjir di Probolinggo, Mohammad Haris Pastikan Penanganan dan Rekonstruksi Dipercepat

Senin, 23 Februari 2026 - 10:57 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Hujan Petir di Madura

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:07 WIB

Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga

Berita Terbaru

Pj Sekda Sumenep bersama jajaran Dinsos P3A dan peserta saat kegiatan Penguatan Tim Gugus Tugas KLA di Graha Arya Wiraraja, Selasa (24/2/2026).

Pemerintahan

Dinsos P3A Sumenep Perkuat Gugus Tugas untuk Capai KLA 2026

Selasa, 24 Feb 2026 - 21:37 WIB