Polres Malang Tangkap Pelaku Curanmor di Kepanjen, Mobil Dibawa Kabur Tetangga Sendiri

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku diamankan bersama barang bukti mobil dan dokumen kendaraan.

Pelaku diamankan bersama barang bukti mobil dan dokumen kendaraan.

MALANG, detikkota.com – Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelaku diketahui merupakan tetangga korban sendiri.

Tersangka berinisial KSM (23), warga Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, diamankan petugas setelah membawa kabur satu unit mobil Mitsubishi Expander milik MA (22), yang diparkir di halaman rumah korban pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Malang melalui Kasatreskrim AKP Muchammad Nur menjelaskan bahwa korban baru menyadari kehilangan mobilnya saat pulang ke rumah. Kendaraan diparkir tanpa pengaman pagar dan kunci mobil diketahui tergantung di ruang tengah rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepanjen. Kami langsung bergerak cepat menyelidiki kasus ini,” ujar AKP Nur, Senin (4/8/2025).

Bermodal rekaman CCTV dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Mobil dengan nomor polisi N-1691-II itu kemudian terlacak berada di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Unit Opsnal Satreskrim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, beserta barang bukti mobil dan dokumen kendaraan.

“Kami juga mengamankan kunci keyless, BPKB, fotokopi STNK, serta surat tanda coba kendaraan yang digunakan untuk menghindari pemeriksaan di jalan,” jelas AKP Nur.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku nekat mencuri mobil untuk dijual dan hasilnya digunakan membayar utang pinjaman online akibat kecanduan judi daring. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp280 juta.

Polisi menjerat KSM dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Nur.

Berita Terkait

Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang
Polsek Lenteng Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan di Ellak Daya
Istri Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Resmi Jadi Tersangka
Polsek Sapeken Tangkap Pemuda Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 47 Gram
Pencurian Rp50 Juta di Sampang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polsek Pasongsongan Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan
Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus Narkoba, Libatkan 19 Tersangka Termasuk Pelajar
Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 15:08 WIB

Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang

Jumat, 26 September 2025 - 15:16 WIB

Polsek Lenteng Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan di Ellak Daya

Kamis, 25 September 2025 - 11:42 WIB

Istri Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Resmi Jadi Tersangka

Senin, 22 September 2025 - 15:26 WIB

Polsek Sapeken Tangkap Pemuda Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 47 Gram

Senin, 22 September 2025 - 14:42 WIB

Pencurian Rp50 Juta di Sampang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru