Polres Malang Tangkap Pelaku Curanmor di Kepanjen, Mobil Dibawa Kabur Tetangga Sendiri

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku diamankan bersama barang bukti mobil dan dokumen kendaraan.

Pelaku diamankan bersama barang bukti mobil dan dokumen kendaraan.

MALANG, detikkota.com – Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelaku diketahui merupakan tetangga korban sendiri.

Tersangka berinisial KSM (23), warga Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, diamankan petugas setelah membawa kabur satu unit mobil Mitsubishi Expander milik MA (22), yang diparkir di halaman rumah korban pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Malang melalui Kasatreskrim AKP Muchammad Nur menjelaskan bahwa korban baru menyadari kehilangan mobilnya saat pulang ke rumah. Kendaraan diparkir tanpa pengaman pagar dan kunci mobil diketahui tergantung di ruang tengah rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepanjen. Kami langsung bergerak cepat menyelidiki kasus ini,” ujar AKP Nur, Senin (4/8/2025).

Bermodal rekaman CCTV dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Mobil dengan nomor polisi N-1691-II itu kemudian terlacak berada di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Unit Opsnal Satreskrim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, beserta barang bukti mobil dan dokumen kendaraan.

“Kami juga mengamankan kunci keyless, BPKB, fotokopi STNK, serta surat tanda coba kendaraan yang digunakan untuk menghindari pemeriksaan di jalan,” jelas AKP Nur.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku nekat mencuri mobil untuk dijual dan hasilnya digunakan membayar utang pinjaman online akibat kecanduan judi daring. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp280 juta.

Polisi menjerat KSM dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Nur.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan
Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada
Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi
Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk
Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada
Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat
Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 20:03 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim

Sabtu, 15 November 2025 - 08:25 WIB

Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan

Kamis, 13 November 2025 - 10:57 WIB

Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada

Selasa, 11 November 2025 - 16:04 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi

Selasa, 11 November 2025 - 14:24 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk

Berita Terbaru

Proyek pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Jl. Adirasa Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep

Daerah

Pelaksana Proyek Dapur Gizi Diduga Tahan Upah Pekerja

Senin, 17 Nov 2025 - 13:51 WIB