Polres Pamekasan Gagalkan Pendistribusian 2.670 Miras

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Polres Pamekasan
Banner

PAMEKASAN, detikkota.com – Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan berhasil menggagalkan pendistribusian 2.670 miras yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur pada Rabu (07/10) sekitar pukul 15:30 Wib.

Hal tersebut diungkap AKBP Apip Ginanjar, Kapolres Pamekasan saat konferensi pers di halaman Polres Pamekasan pada Kamis, (8/10/2020) sore.

Banner

Menurutnya, ribuan miras yang berhasil digagalkan itu saat Tim Sabhara Polres Pamekasan melaksanakan Patroli di wilayah Desa Tlanakan.

Apip menyampaikan, kronologi awalnya yaitu saat pihaknya melakukan pemeriksaan mobil box Col Diesel No.pol : L 9344 BL, dan didapati membawa ribuan miras dengan merk dan kadar alkohol yang berbeda-beda.

Dari penggeledahan yang dilakukan oleh tim Sabhara Polres Pamekasan, pihaknya menemukan berbagai macam jenis dan merk miras dengan kadar alkohol yang berbeda-beda.

“Langsung kita amankan ke polres Pamekasan,” paparnya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pendistribusian ribuan miras tersebut.

Menurutnya, tersangka berinisial (E) asal warga Surabaya. Dan sebelumnya (E) juga melakukan pendistribusian di wilayah Kabupaten Bangkalan.

Apip menyebut, tersangka sudah melanggar pasal 2 dan pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan No.18 Tahun 2001 tentang larangan minuman beralkohol dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp. 2 Juta. (Fauzi)

title="banner"