Polres Sampang Amankan Pengedar Sabu Bersenjata Api

Tersangka yang berhasil diamankan Polres Sampang

SAMPANG, detikkota.com – Seorang pengedar sabu dan membawa Senpi rakitan, warga asal Dusun Danglebar, Sokabana, Sampang, Madura, Jawa Timur diamankan polres Sampang, Senin (15/2/2021).

Kejadian tersebut pada hari Sabtu (13/2/2021) di Jalan Raya Sokobanah, saat tersangka mengemudi mobil di jalan raya.

Banner

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafid mengatakan, Penangkapan tersebut atas laporan dari masyarakat, bahwa tersangka TL (45) warga Dusun Danglebar, Desa Sokobanah Tengah, Kabupaten Sampang, sering melakukan Transaksi Narkotika jenis sabu,”

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan BB berupa senpi rakitan jenis revolver dan 1 amunisi aktif yang disimpan di laci dalam kamarnya,” ujar Abdul Hafid, Senin (15/2)

Selain itu, petugas juga menemukan dan mengamankan BB satu klip bening yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu seberat ± 99,86 gram. dan BB berupa senpi rakitan yang digunakan untuk menjaga diri.

Akibat perbuatannya Tersangka TL yakni, dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12/Drt/1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Fer).

title="banner"
Banner