Polres Sumenep Bekuk Pengedar Sabu di Pragaan, 31 Poket Disita

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, pada Senin malam (21/7/2025) sekitar pukul 19.45 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MZ (49), warga Dusun Nong Malang. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 31 poket sabu seberat total 12,01 gram yang dikemas dalam plastik klip dan disimpan di dalam bungkus rokok serta kotak seng.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah kami,” ujar AKP Widiarti.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp318.000, satu unit ponsel, alat isap sabu (bong), pipet kaca, korek api, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., mengatakan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” ucapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup.

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi
Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap
Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Ditangkap Usai Curi Uang Rp50 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:12 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru