Polres Sumenep Bekuk Pengedar Sabu di Pragaan, 31 Poket Disita

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, pada Senin malam (21/7/2025) sekitar pukul 19.45 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MZ (49), warga Dusun Nong Malang. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 31 poket sabu seberat total 12,01 gram yang dikemas dalam plastik klip dan disimpan di dalam bungkus rokok serta kotak seng.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah kami,” ujar AKP Widiarti.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp318.000, satu unit ponsel, alat isap sabu (bong), pipet kaca, korek api, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., mengatakan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” ucapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup.

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Berita Terbaru