Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Masjid Al-Kautsar Desa Pamolokan

Selasa, 24 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil ungkap kasus pembuangan bayi di Jl. Sepudi Masjid Al-Kautsar Perumahan Giling Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep.

Pengungkapan itu berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR :
LP/B/314/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 19 Desember 2024 dengan pelapor MJ (59) Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep dengan Tersangka atas nama DR (21) Desa Legung, Timur Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep.

Pelaku inisial DR selaku pelaku pembuangan bayi membawa bayi yang dibalut dengan plastik warna hitam putih kemudian selimut berwarna hijau yang berada diteras Masjid Al-Kausar Jl. Sapudi Perumnas Giling Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kronologis kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 Tersangka DR melakukan hubungan badan dengan seorang laki-laki. Lalu pada bulan Mei 2024 tersangka DR menyadari bahwa dirinya telah mengandung,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, Selasa (24/12/2024).

Setelah mengandung selama 9 bulan pada Kamis tanggal 19 Desember Tahun 2024 sekira pukul 03.00 Wib tersangka DR melahirkan seorang anak bayi di rumahnya yang beralamat Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-batang.

Lalu, lanjut Kapolres, pada pukul 09.30 Wib tersangka DR berangkat untuk membuang bayi tersebut di masjid Al-Kautsar yang beralamat di JL. Sapudi Perumnas Giling Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

Pukul 14.00 Wib pada saat pelapor berada di rumahnya, tiba-tiba datang seorang Perempuan yang merupakan salah satu jamaah di Masjid Al-Kausar yang ingin memberitahukan bahwa telah ditemukan seorang anak bayi yang dibalut dengan plastik warna hitam putih kemudian selimut berwarna hijau di teras masjid Al-Kautsar.

Lalu pelapor mendatangi Polres Sumenep untuk mengadukan kejadian tersebut.
Selanjutnya pada hari senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 10.00 wib Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep mengamankan tersangka DR.

“Setelah diintrogasi tersangka DR mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana barang siapa meninggalkan orang dibawah umur yang sedang membutuhkan pertolongan ,sehingga membawa tersangka ke kantor sat reskrim polres sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Adapun barang bukti yang diamankan Sepotong rok bawahan mukenah warna hijau motif polkadot, Sepotong kerudung plisket Panjang warna biru dongker, Sebuah tas kantong terbuat dari kain warna kuning kombinasi krem, Sebuah kertas berisi tulisan RAYYAN JULIAN AL-RASHID, satu unit sepeda motor honda beat warna putih dengan nomor polisi M 3409 WF, Satu buah baju daster warna hitam bermotif garis putih, Satu buah helm warna abu-abu merk CARGLOSS, Sepotong kerudung segi empat warna rose gold/peach dengan merk paris premium amour, Sepotong sarung motif batik bunga, Sepotong dress berwarna baby blue lengan Panjang, Sepasang sandal berwarna hitam dan Seorang anak bayi jenis kelamin laki-laki

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 305 dan atau 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 Bulan penjara.

Berita Terkait

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polresta Sumenep Tangani Penemuan Pria Meninggal Dunia di Gapura
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Pemkab Sumenep Siagakan Jajaran dan Fasilitas Pendukung untuk Tangani Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2
Kapal Penumpang KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Utara Sumenep
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Polresta Sumenep Tangani Penemuan Pria Meninggal Dunia di Gapura

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Pemkab Sumenep Siagakan Jajaran dan Fasilitas Pendukung untuk Tangani Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB