Polres Sumenep Tetapkan 3 Tersangka Kasus Sabu, Termasuk Oknum Polisi

Kamis, 1 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Sumenep, Kompol Soekris Trihartono didampingi Kasubag Humas, AKP Widiarti.

Wakapolres Sumenep, Kompol Soekris Trihartono didampingi Kasubag Humas, AKP Widiarti.

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep menetapkan 3 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Salah satu di antaranya merupakan oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Sumenep berinisial SG.

Sedangkan 2 tersangka lainnya diduga warga yang mengaku sebagai wartawan dan LSM masing-masing berinisial AF dan MR.

Wakapolres Sumenep, Kompol Soekris Trihartono menjelaskan, tim Satreskoba berhasil mengungkap 2 penggunaan narkotika jenis sabu di rumah kost di wilayah hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan pengembangan kasus, lanjut Wakapolres, pihaknya berhasil mendapatkan informasi bahwa 2  tersangka itu membeli sabu dari oknum anggota kepolisian Polres Sumenep berinisial SG.

“Dari hasil pengembangan kasus, dua tersangka AF dan MR membeli sabu dari oknum anggota kepolisian Polres Sumenep,” kata Kompol Soekris, (Rabu/31/5/2023).

Selanjutnya, pihaknya terus mendalami kasus tersebut hingga diketahui bahwa  SG memperoleh sabu-sabu dengan membelinya dari AL, seorang pengedar yang telah ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat.

Kompol Soekris menyatakan, dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti beberapa poket sabu, pipet penghisap sabu, sekrup dari sedotan, jaket jeans, serta jaket berwarna hijau dan hitam yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini hingga seluruh jaringan yang terafiliasi di dalamnya, juga dapat terungkap ke permukaan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kata Soekris, 3 tersangka yang telah diamankan oleh Polres Sumenep dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan hukuman di atas 8 tahun penjara.

Berita Terkait

Polres Sumenep Perketat Pengawasan Layanan SIM, Pastikan Proses Transparan dan Profesional
Alih-alih Bergizi, Siswa SDN Karanganyar Dapat Makanan Busuk
Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Gowes Bangkalan–Jombang Semarakkan Harlah ke-92 GP Ansor
Bangkalan Jadi Titik Awal Napak Tilas Harlah ke-92 GP Ansor
BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Sumatera Utara dan Maluku Hari Ini
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:05 WIB

Polres Sumenep Perketat Pengawasan Layanan SIM, Pastikan Proses Transparan dan Profesional

Selasa, 28 April 2026 - 13:41 WIB

Alih-alih Bergizi, Siswa SDN Karanganyar Dapat Makanan Busuk

Senin, 27 April 2026 - 13:01 WIB

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Minggu, 26 April 2026 - 11:13 WIB

Gowes Bangkalan–Jombang Semarakkan Harlah ke-92 GP Ansor

Minggu, 26 April 2026 - 11:12 WIB

Bangkalan Jadi Titik Awal Napak Tilas Harlah ke-92 GP Ansor

Berita Terbaru