Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Unit Reskrim Polsek Ganding, Polres Sumenep, berhasil mengamankan seorang pria berinisial IY (34), warga Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, yang diduga terlibat kasus pencurian uang puluhan juta rupiah di wilayah Kecamatan Ganding.

Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah milik WS (49), warga Dusun Talambung Daja, Desa Ganding, Kabupaten Sumenep. Saat kejadian, korban tidak berada di rumah. Ketika pulang, ia mendapati pintu kamar dan lemari terbuka serta uang puluhan juta rupiah telah hilang. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, pelaku diduga masuk melalui atap dapur yang telah rusak.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan intensif dan menemukan pelaku melintas di Jalan Raya Guluk-Guluk. Polisi segera menghentikan pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat merah kombinasi putih. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban, bahkan di tiga lokasi berbeda di wilayah Ganding.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp4.457.000, perhiasan emas (kalung, dua cincin, dan sepasang anting), satu unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.

Kapolsek Ganding AKP Hudi Susilo, S.H. membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti yang diduga hasil kejahatan. Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti S., S.H., menegaskan bahwa jajaran Polres Sumenep akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Tindak pidana pencurian sangat merugikan warga. Polres Sumenep berkomitmen memberikan rasa aman dengan menindak tegas setiap pelaku kriminalitas di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Saat ini, pelaku IY telah diamankan di Mapolsek Ganding bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta
Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka
Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi
Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang
Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
Keluarga Bantah Dugaan Pencabulan di Ganding, Akui Terjadi Kekerasan terhadap Anak

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:07 WIB

Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:46 WIB

Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:59 WIB

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:23 WIB

Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi

Senin, 2 Februari 2026 - 14:35 WIB

Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang

Berita Terbaru