Polsek Pasongsongan Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencuri yang diamankan Polsek Pasongsongan.

Pencuri yang diamankan Polsek Pasongsongan.

SUMENEP, detikkota.com – Polsek Pasongsongan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Dusun Morasen, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Selasa (16/9/2025) pagi.

Kasus ini berawal dari laporan seorang warga berinisial S (44), ibu rumah tangga asal Dusun Morasen, yang kehilangan sejumlah barang berharga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasongsongan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial DD (31), warga Desa Panaongan yang berdomisili di Desa Pasongsongan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah jaket hoodie hitam, satu unit handphone Vivo Y30, empat lembar uang ringgit Malaysia, dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Polsek Pasongsongan.

“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Masyarakat diminta tetap waspada terhadap tindak kriminalitas serta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” ujarnya.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Pasongsongan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Berita Terbaru