Praktisi Sunat Tekankan Pentingnya STR dan SIPP dalam Layanan Medis

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi sunat sekaligus pemilik Praktik Mandiri Keperawatan, H. Nurun Naem.

Praktisi sunat sekaligus pemilik Praktik Mandiri Keperawatan, H. Nurun Naem.

PAMEKASAN, detikkota.com – Praktisi sunat dan pemilik Praktik Mandiri Keperawatan, H. Nurun Naem, S.Kep., Ns., menegaskan pentingnya legalitas dan standar layanan medis dalam prosedur sunat modern. Penegasan ini disampaikan menyusul kasus dugaan malpraktik sunat oleh mahasiswa magang di Kecamatan Kadur, Pamekasan.

Dalam siaran radio Karimata, Kamis (24/7/2025), Nurun Naem menjelaskan bahwa layanan sunat maupun perawatan luka tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap praktisi wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dari Kementerian Kesehatan dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) yang dikeluarkan setelah proses verifikasi ketat.

“Kami wajib punya STR dan SIPP. Tempat praktik juga harus sesuai standar, minimal ukuran 3×4 meter, tersedia air mengalir dan fasilitas medis, serta ada pelimpahan wewenang dari dokter. Di tempat saya sudah ada MoU dengan dokter penanggung jawab,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, proses perizinan diawali dengan inspeksi dari Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pengecekan dilakukan terhadap fasilitas, pengelolaan limbah medis, serta penerapan standar operasional prosedur (SOP).

“Puskesmas rutin melakukan supervisi lewat program SUFAS. Ada evaluasi berkala yang harus kami tindak lanjuti. DLH juga memberi arahan terkait limbah medis,” ujarnya.

Nurun Naem turut menyayangkan jika terdapat praktik yang mempekerjakan tenaga tidak kompeten. Menurutnya, pelaksana sunat harus memiliki keahlian yang dibuktikan secara resmi melalui STR dan pelatihan dari Kemenkes.

“Tidak bisa sembarang orang ditunjuk hanya karena bisa memotong. Harus kompeten dan tersertifikasi. Kalau tidak, itu keliru dan tidak boleh terulang,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa sunat merupakan tindakan medis ringan yang tetap memerlukan pendekatan profesional, termasuk pemahaman proses penyembuhan oleh pasien.

“Sunat pasti ada rasa sakit, tapi bisa diminimalkan dengan teknik dan obat. Yang penting, pasien paham bahwa proses penyembuhan butuh waktu,” tutupnya.

Sebelumnya, kasus dugaan malpraktik oleh mahasiswa magang menjadi viral setelah seorang anak di Kecamatan Kadur mengalami luka serius usai disunat. Dinas Kesehatan Pamekasan telah mencabut izin Praktik Mandiri Perawat (PMP) milik Z, perawat asal Kadur, pada Rabu (23/07/2025).

Berita Terkait

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan
Polda Jatim Rotasi Sejumlah Pejabat, Kabid TIK hingga Kapolres Berganti
DitresSiber Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Penipuan Online Jaringan Internasional

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 12:51 WIB

Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba

Selasa, 29 September 2026 - 15:45 WIB

Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari

Berita Terbaru