Presiden Harap Kehadiran Negara Berikan Semangat Bagi Korban Terorisme

Rabu, 16 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu, di Istana Negara

Penyerahan Kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu, di Istana Negara

JAKARTA, detikkota.com – Presiden Joko Widodo menyerahkan kompensasi sebesar Rp39,205 miliar kepada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban meninggal dunia yang telah teridentifikasi dari 40 peristiwa terorisme masa lalu.

Penyerahan kompensasi yang dilakukan di Istana Negara, Rabu (16/12/2020) tersebut merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara kepada para korban yang telah belasan tahun menunggu.

Kepala Negara menyadari bahwa nilai kompensasi yang diberikan negara tentu tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami para korban yang selama puluhan tahun mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau tidak lagi mampu mencari nafkah, mengalami trauma psikologis, menderita luka fisik dan mental, serta mengalami berbagai stigma karena kondisi fisik yang dialaminya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ia berharap kehadiran negara mampu memberikan semangat bagi para korban untuk melanjutkan hidup dan menatap masa depan.

“Kehadiran negara di tengah-tengah para korban semoga mampu memberikan semangat, memberikan dukungan morel untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari terorisme agar para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan lebih optimis lagi,” ujar Presiden.

Ditegaskan Presiden, negara bertanggung jawab untuk hadir memberikan perlindungan, penegakan hak asasi manusia (HAM), dan pemulihan kepada para korban kejahatan, termasuk korban tindak pidana terorisme.

Pemerintah, imbuhnya, telah berupaya melakukan pemulihan terhadap korban dengan berbagai macam cara. “Sejak 2018, upaya pemulihan korban dilakukan melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dalam bentuk pemberian kompensasi, bantuan medis, dan layanan psikologis, serta rehabilitasi psikososial,” ungkap Presiden.

Pemerintah memperkuat lagi komitmen untuk pemulihan korban terorisme masa lalu dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020. Pada PP tersebut ditegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi.

“Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris, atau kuasanya kepada LPSK,” ujar Kepala Negara.

Sebelumnya, negara juga telah membayarkan kompensasi sebesar Rp8,2 miliar kepada para korban terorisme yang pelaksanaannya dilekatkan pada putusan pengadilan.

Seperti peristiwa bom Gereja Oikumene di Kota Samarinda tahun 2016, bom Thamrin tahun 2016, penyerangan Polda Sumatra Utara tahun 2017, bom Kampung Melayu tahun 2017, peristiwa terorisme Sibolga tahun 2019, dan lainnya. (Dw.A/Red)

Berita Terkait

Hari Gizi Nasional, Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Tekankan Gizi sebagai Fondasi Ketahanan Bangsa
Beasiswa Pemuda Tangguh Tak Tepat Sasaran, Wali Kota Surabaya Minta Evaluasi Menyeluruh
Dua Pekerja Tewas Terjatuh dari Cerobong PLTU Sukabangun, Manajemen PLN NPS Disorot
Pangkas Anggaran Publikasi, Ketua PJI Purwakarta Mahesa Jenar Ultimatum Kominfo dan Siap Gelar Aksi Massa
Wartawan di Purwakarta Kecewa, Kerja Sama Media TA 2025 Diskominfo Gagal Bayar
Durian Merah Banyuwangi Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis
Video Viral Orang Tua Murid di Sumenep Keluhkan Menu MBG Anak Tak Dimakan
Alissa Wahid: 221 Ribu Jamaah Haji Indonesia Bergantung pada Dedikasi Petugas

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 11:44 WIB

Hari Gizi Nasional, Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Tekankan Gizi sebagai Fondasi Ketahanan Bangsa

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:41 WIB

Dua Pekerja Tewas Terjatuh dari Cerobong PLTU Sukabangun, Manajemen PLN NPS Disorot

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:57 WIB

Pangkas Anggaran Publikasi, Ketua PJI Purwakarta Mahesa Jenar Ultimatum Kominfo dan Siap Gelar Aksi Massa

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:56 WIB

Wartawan di Purwakarta Kecewa, Kerja Sama Media TA 2025 Diskominfo Gagal Bayar

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:28 WIB

Durian Merah Banyuwangi Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melantik Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Sumenep di Pendopo Keraton Sumenep.

Pemerintahan

Bupati Sumenep Lantik Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Sumenep

Jumat, 23 Jan 2026 - 21:09 WIB