Presiden Harap Kehadiran Negara Berikan Semangat Bagi Korban Terorisme

Rabu, 16 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu, di Istana Negara

Penyerahan Kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu, di Istana Negara

JAKARTA, detikkota.com – Presiden Joko Widodo menyerahkan kompensasi sebesar Rp39,205 miliar kepada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban meninggal dunia yang telah teridentifikasi dari 40 peristiwa terorisme masa lalu.

Penyerahan kompensasi yang dilakukan di Istana Negara, Rabu (16/12/2020) tersebut merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara kepada para korban yang telah belasan tahun menunggu.

Kepala Negara menyadari bahwa nilai kompensasi yang diberikan negara tentu tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami para korban yang selama puluhan tahun mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau tidak lagi mampu mencari nafkah, mengalami trauma psikologis, menderita luka fisik dan mental, serta mengalami berbagai stigma karena kondisi fisik yang dialaminya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ia berharap kehadiran negara mampu memberikan semangat bagi para korban untuk melanjutkan hidup dan menatap masa depan.

“Kehadiran negara di tengah-tengah para korban semoga mampu memberikan semangat, memberikan dukungan morel untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari terorisme agar para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan lebih optimis lagi,” ujar Presiden.

Ditegaskan Presiden, negara bertanggung jawab untuk hadir memberikan perlindungan, penegakan hak asasi manusia (HAM), dan pemulihan kepada para korban kejahatan, termasuk korban tindak pidana terorisme.

Pemerintah, imbuhnya, telah berupaya melakukan pemulihan terhadap korban dengan berbagai macam cara. “Sejak 2018, upaya pemulihan korban dilakukan melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dalam bentuk pemberian kompensasi, bantuan medis, dan layanan psikologis, serta rehabilitasi psikososial,” ungkap Presiden.

Pemerintah memperkuat lagi komitmen untuk pemulihan korban terorisme masa lalu dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020. Pada PP tersebut ditegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi.

“Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris, atau kuasanya kepada LPSK,” ujar Kepala Negara.

Sebelumnya, negara juga telah membayarkan kompensasi sebesar Rp8,2 miliar kepada para korban terorisme yang pelaksanaannya dilekatkan pada putusan pengadilan.

Seperti peristiwa bom Gereja Oikumene di Kota Samarinda tahun 2016, bom Thamrin tahun 2016, penyerangan Polda Sumatra Utara tahun 2017, bom Kampung Melayu tahun 2017, peristiwa terorisme Sibolga tahun 2019, dan lainnya. (Dw.A/Red)

Berita Terkait

Stok Pupuk Subsidi di Sumenep Dipastikan Aman, Pupuk Indonesia Jamin Distribusi hingga Kepulauan
Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Eks Jampidsus, Ketum LSM BIDIK Ajak Publik Tetap Objektif
Hotman Paris Mundur dari Tim Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Fokus Jalani Pengobatan
Ratusan Jurnalis MIO Dijadwalkan Datangi Polda Metro Jaya, Beri Dukungan kepada Ketum yang Jalani Pemeriksaan
Kapolresta Sumenep Ikuti Binrohtal, Tekankan Penguatan Integritas dan Profesionalisme Personel
Libatkan Nelayan dan Masyarakat Pesisir, Banyuwangi Jadi Contoh Penerapan Ekonomi Biru ASEAN
Kapolresta Sumenep Kunjungi Kodim 0827, Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Kondusivitas Daerah
Disambut Ketua Bawaslu Sumenep, Enam Mahasiswa UNIBA Madura Mulai Program Magang

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:29 WIB

Stok Pupuk Subsidi di Sumenep Dipastikan Aman, Pupuk Indonesia Jamin Distribusi hingga Kepulauan

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:21 WIB

Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Eks Jampidsus, Ketum LSM BIDIK Ajak Publik Tetap Objektif

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:46 WIB

Hotman Paris Mundur dari Tim Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Fokus Jalani Pengobatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:44 WIB

Ratusan Jurnalis MIO Dijadwalkan Datangi Polda Metro Jaya, Beri Dukungan kepada Ketum yang Jalani Pemeriksaan

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:50 WIB

Kapolresta Sumenep Ikuti Binrohtal, Tekankan Penguatan Integritas dan Profesionalisme Personel

Berita Terbaru