JAKARTA, detikkota.com— Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian di Istana Merdeka, Jakarta. Pembentukan komisi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.
Dalam Keppres tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai Ketua Komisi. Komisi ini beranggotakan sembilan tokoh dari unsur pemerintah, mantan pejabat kepolisian, serta akademisi hukum.
Anggota komisi terdiri atas Mahfud MD (mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan), Yusril Ihza Mahendra (Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan), Supratman Andi Agtas (Menteri Hukum), Otto Hasibuan (Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan), Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri dan mantan Kapolri), Idham Aziz (mantan Kapolri), Badrodin Haiti (mantan Kapolri), Ahmad Dofiri (Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Reformasi Polri), serta Listyo Sigit Prabowo (Kapolri).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian bertujuan untuk mempercepat proses reformasi kelembagaan, meningkatkan profesionalisme, serta memperbaiki tata kelola di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dengan terbentuknya komisi ini, pemerintah berharap proses reformasi di institusi kepolisian dapat berjalan lebih sistematis dan terukur guna memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.
Penulis : Red
Editor : Red







