BANYUWANGI, detikkota.com – Warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi berinisial WD, terpaksa dilumpuhkan petugas, usai melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di 17 tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, pengungkapan kasus Curanmor ini berawal adanya laporan dari warga yang mengaku bahwa motor miliknya hilang pada saat di ladang persawahan.
“Setelah tiga hari kemudian, korban melaporkan kepada Anggota. Dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh satuan Opsnal Resmob,” kata Arman Asmara, saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Senin (7/6/2021).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas dasar itulah, masih Arman, Anggota mendapatkan titik terang dugaan pelaku. Kepada petugas, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana tersebut di 17 TKP.
“Sementara yang kita amankan barang buktinya sebanyak 9 kendaraan. Adapun modusnya, yakni kendaraan yang kuncinya tertancap di motor, dan kemudian langsung dibawa pelaku,” ucapnya.
Pengakuan pelaku, kendaraan-kendaraan tersebut dijual kepada pembeli yang dihargai sesuai tahun pembuatan kendaraan.
“Untuk harga pun bervariasi jika dijual. Ada yang Rp. 250-500 ribu. Tergantung tahunnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Tidak hanya itu saja, masih Arman, pelaku ini juga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan di beberapa wilayah Kecamatan Glenmore, Siliragung, Sempu, dan Bangorejo.
“Kasus ini, pelaku juga terjerat pasal 378 atau 372 KUHP. Dalam pengembangan pada 17 TKP itu untuk membuktikan bahwa di TKP lainnya tersebut merupakan dugaan pencurian pemberatan, atau pencurian kekerasan, atau juga tipu gelap daripada tindak pidana yang dilakukan pelaku,” pungkas Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara. (her/noo)