Pria Cabuli Anak Kandung Diciduk di Wedoro

Kamis, 3 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, detikkota.com – Peribahasa sebuas-buasnya harimau tak akan memangsa anaknya sendiri rupanya tidak berlaku bagi seorang bapak bernama Ferdyan Djunaidi (41). Pasalnya, Ferdyan yang seharusnya berkewajiban melindungi dan mengayomi malah tega mencabuli anak kandungnya, Sendu (17), bukan nama sebenarnya.

Laki-laki yang kesehariannya pengangguran ini akhirnya ditangkap Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Jatim, Rabu (2/6/2021) sekitar pukul 13.00 WIB di daerah Wedoro, Sidoarjo. Penangkapan Ferdyan berdasarkan laporan Mistiani, ibunda Sendu ke Polda Jatim tanggal 4 Mei 2021.

Atas perbuatan kejinya itu, Ferdyan dijerat Pasal berlapis yakni, Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak yang memuat ancaman pidana 15 tahun penjara. Salah satu barang bukti yang disita polisi adalah sebilah pedang yang digunakan Ferdyan mengancam Sendu untuk memuluskan nafsu bejatnya tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Febri Kurniawan Pikulun dan May Cendy Aninditya selaku kuasa hukum pelapor Mistiani, mengapresiasi langkah cepat dan kinerja Subdit Renakta Polda Jatim. Kedua pengacara yang memberikan jasa bantuan hukum secara _Pro Bono_ atau gratis terhadap Mistiani dan Sendu ini berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.

“Perbuatan Ferdyan tidak hanya menyebabkan Sendu mengalami kekerasan secara fisik dan seksual, tetapi juga menyebabkan korban mengalami trauma dan merusak masa depannya,” ungkap Febri, sapaan akrabnya.

Febri menjelaskan Ferdyan mencabuli Sendu sejak usia 13 tahun. Ia mengatakan Ferdyan mencabuli Sendu di rumahnya sendiri sewaktu Mistiani pergi bekerja membantu orang lain berjualan nasi mulai pukul 05.00 – 17.00 WIB.

“Istrinya (maksudnya Mistiani) banting tulang mencari nafkah demi keluarga, Ferdyan malah tega menggauli anak kandungnya sendiri,” timpal May Candy.

Selain melakukan pendampingan hukum agar korban mendapat keadilan, kedua Advokat berusia muda ini juga siap menyediakan Psikiater atau Psikolog secara cuma-cuma untuk memulihkan rasa trauma pada Sendu. (Ridho)

Berita Terkait

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:12 WIB

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:07 WIB

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terbaru