PURWAKARTA, detikkota.com – Proyek peningkatan jalan desa di Kampung Awi Mekar RT 01/RW 05, Desa Bungursari, Purwakarta, menuai sorotan. Pekerjaan dengan anggaran Rp198,6 juta dari Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025 itu baru rampung beberapa hari lalu, namun kondisi jalan sudah tampak retak-retak, Senin (25/8/2025).
Warga yang awalnya menyambut baik pembangunan tersebut kini mengaku kecewa. Seorang warga berinisial Ipn menilai kualitas pengerjaan tidak maksimal. “Baru beberapa hari selesai, jalannya sudah retak-retak. Ini jelas ada yang tidak beres,” ujarnya.
Pantauan di lokasi menemukan sejumlah retakan di badan jalan. Dugaan sementara, retakan dipicu oleh faktor teknis seperti campuran material yang tidak sesuai, penggunaan semen yang minim, air berlebih, serta kondisi tanah yang kurang padat.
Pedagang sayur setempat, Do, juga mengeluhkan hasil pekerjaan. “Baru dua minggu jadi, sudah retak-retak. Ini jelas merugikan uang negara sekaligus uang rakyat,” katanya.
Pembangunan jalan desa seharusnya menjadi program prioritas untuk mendukung aksesibilitas masyarakat. Namun lemahnya pengawasan dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) maupun pendamping desa dinilai memengaruhi rendahnya kualitas.
Kerugian akibat pengerjaan yang tidak sesuai standar berpotensi menyeret pihak terkait ke ranah hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana yang tidak tepat dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Kasus ini menjadi peringatan agar pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa lebih diperketat, demi mencegah kerugian negara sekaligus menjamin manfaat pembangunan bagi masyarakat.