BANYUWANGI, detikkota.com – Pelaksanaan pekerjaan proyek saluran di bahu jalan poros Yos Sudarso Kecamatan Kalipuro, Jalur Ketapang Banyuwangi, berbuntut panjang.
Hal itu dipicu atas keluhan MA, salah satu warga yang pintu gerbang akses masuk ketempat usahanya tidak bisa dibuka akibat pengerjaan penutup saluran bahu jalan tersebut terlalu tinggi.
Bukan hanya itu saja, ternyata saat dalam proses pengerjaan, diduga barang-barang milik MA berupa kerangka besi sebanyak dua pickup telah diambil oleh pekerja proyek dan dijual.
“Mereka membongkar saluran tidak ngomong dulu, yang pasti pekerja melaksanakan diperintah, kemudian berlanjut mengambil milik orang, saya kira mandor, pengawas dan pejabat PT Aditya Sinar Pratama yang mengetahui bertanggung jawab dilapangan, kerangka besi yang kedalam juga mereka ambil lalu dijual, setidaknya kalau dicegah tidak ada kejadian itu,” ungkap MA saat bertemu beberapa awak media dengan didampingi keluarganya di salahsatu resto di Banyuwangi, Selasa (2/3/2021) malam.
Memang MA diketahui telah melaporkan pimpinan PT Aditya Sinar Pratama ke pihak Polsek Kalipuro pada bulan September tahun 2020 yang lalu dengan dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan kejadian itu terjadi disiang bolong didepan bengkel dan rukonya saat mengiringi proyek yang dikerjakan perusahaan kontraktor tersebut.
“Saya yakin dan percaya pemerintah membangun untuk kebaikan bukan mengganggu atau merugikan rakyatnya, tapi nyatanya saat ada pembangunan saya merasakan betapa angkuhnya perusahaan yang ditunjuk pemerintah dalam pelaksanaan dilapangan,” imbuh MA.
Masih kata MA, sebenarnya ia telah berniat baik sejak awal untuk menyelesaikan masalahnya dengan PT Aditya Sinar Pratama itu dengan kekeluargaan, namun sayangnya niat baiknya itu malah ditanggapi sebaliknya dan akhirnya berujung laporan polisi dan kini dalam proses hukum.
Ma dan Keluarga berharap hukum bertindak tegas setelah sebelumnya sempat terombang ambing argumen orang-orang perusahaan beralamat di Bali tersebut.
Bahkan MA dan MS menyebutkan jika sudah menghadiri panggilan penyidik Polsek Kalipuro pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 yang lalu untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan polisi nomor (LB_L/109/IX/1.8/2020) September tahun lalu.
Saat MA ditanya kapan Kontraktor PT. ADITYA SINAR PRATAMA belakangan mau menurunkan penutup saluran. MA mengatakan pada sekitar sebulan setelah dirinya lapor ke polisi terkait dugaan kasus pencurian dan pemberatan tersebut.
“Setelah kita lapor polisi baru mereka menurunkan penutup saluran, sebelumnya kita dipermainkan, diajak omong baik malah berbelit belit, hukum ya tidak bisa kita peralat hanya untuk menggertak, kita serius untuk itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Polsek Kalipuro membenarkan jika telah menerima berkas pelaporan kasus tersebut pada 29 September pukul 17.00 Wib dengan nomor (LB_L/109/IX/1.8/2020).
“Kami menerapkan pasal 363 subsider 362 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman 5 tahun lebih,” terang Suyono Kanit Reskrim Polsek setempat saat di temui awak media beberapa waktu lalu.
Sejumlah saksi dilapangan juga menyebut, kasus tersebut bermula saat pintu gerbang bengkel bubut perkapalan dan Ruko tepatnya diutara hotel Manyar milik warga tidak bisa dibuka akibat penutup saluran tampak naik menonjol hingga 40-60 Cm dari permukaan yang diduga tidak sesuai spek pelaksanaan tekhnis.
Pemilik yang kaget selain tidak memberi tahu sebelumnya, diketahui pula besi plat deker cor saluran sebelumnya raib dan diinformasikan diangkut pick up hingga dua kali untuk dijual.
“Ada banyak orang-orangnya, pekerja PT nya juga ada, besinya diangkut pakai pick up untuk dijual, informasinya dapat berapa kwintal gitu,” kata Sl saksi yang telah pula diperiksa.
Saksi dilapangan lain juga menyayangkan sikap awal pihak-pihak terkait PT ADITYA SINAR PRATAMA yang membiarkan dan belakangan berupaya lepas tanggung jawab dan diduga akan mengorbankan pekerjanya dalam kasus tersebut.
“Saya tau itu, tapi semua tergantung yang dipercaya Perusahaan untuk menyelesaikan,” kata salah satu pekerja Kontraktor itu.
Sumber dari Kelurahan Bulusan (TKP) mengatakan, pihak PT dan korban sempat bertemu di kelurahan bulusan.
“Sebelum dilaporkan, sebenarnya waktu itu korban enak-anak saja turunkan ya selesai, tapi sikap ngeyelnya kontraktor akhirnya dilaporkan polisi, lain waktu ada yang mau kembalikan uang hasil jual besi milik P Makin dan keluarga,” kata sumber di kelurahan Bulusan.
Informasi yang berkembang beberapa orang terkait perusahaan beralamat di Renon Denpasar Bali tersebut menjadi calon tersangka.
“Masih menunggu tahapan gelar perkara,” kata sumber lainnya. (SHT/TIM)