PT Garam Tegaskan Kebutuhan Produksi di Tengah Penolakan Warga

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep melakukan blokade jalan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana penjebolan minian lahan PT Garam yang masih dalam masa sewa dan belum memasuki masa panen.

Warga Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep melakukan blokade jalan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana penjebolan minian lahan PT Garam yang masih dalam masa sewa dan belum memasuki masa panen.

SUMENEP, detikkota.com – PT Garam memberikan klarifikasi terkait aksi penolakan warga Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, atas rencana penjebolan minian lahan yang selama ini dimanfaatkan warga.

Manager Aset PT Garam, Miftahul Arifin, menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan warga tersebut tidak memiliki kontrak sewa aktif dengan masyarakat. Menurutnya, perusahaan perlu memastikan kesiapan lahan untuk mendukung proses produksi garam.

“Perlu diluruskan beritanya, lahan tersebut tidak ada kontrak, dan perusahaan membutuhkan serta harus memastikan kesiapan lahan tersebut untuk proses produksi,” ujar Miftahul Arifin saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, lahan yang dimaksud merupakan lahan nomor 102 yang sejak awal diperuntukkan sebagai area peminihan garam dan waduk sekunder untuk penyimpanan air tua. Oleh karena itu, aktivitas pemanfaatan lahan oleh warga dinilai tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan perusahaan.

“Tahun lalu sudah dilarang. Lahan 102 itu diperuntukkan untuk peminihan garam dan waduk sekunder penyimpanan air tua,” tegasnya.

Miftahul juga menambahkan bahwa tidak semua lahan di wilayah tersebut berada dalam status yang sama. Ia menyebut, lahan yang berada di sisi timur jalan memang ada yang memiliki kontrak dengan warga, namun bukan lahan yang saat ini direncanakan untuk dilakukan penjebolan.

“Kalau yang di timur jalan memang ada yang kontrak. Tapi yang ini tidak,” jelasnya.

Pernyataan PT Garam tersebut berbeda dengan klaim warga yang menyebut lahan masih dalam masa sewa hingga Maret 2026 dan belum memasuki masa panen ikan bandeng, udang, dan kepiting. Perbedaan persepsi mengenai status lahan inilah yang memicu aksi blokade jalan sebagai bentuk penolakan warga terhadap rencana penjebolan minian.

Penulis : M

Editor : M/Red

Berita Terkait

Polres Sumenep Tegaskan Seleksi Polri 2026 Harus Bersih dan Transparan
Darurat BBM di Kepulauan Sumenep, Harga Melonjak hingga Rp30 Ribu dan Stok Nihil, Sekolah Lumpuh Nelayan Tak Melaut
Arus Balik Tol Trans Jawa Kondusif, 2,9 Juta Kendaraan Masuk Jakarta
Puncak Arus Balik Lebaran, Pelabuhan Ketapang Dipadati Kendaraan
Kepala BNPB Tinjau Banjir Pasuruan, Soroti Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang
Heboh! Sumur Bor di Pragaan Semburkan Gas, Aparat Amankan Lokasi
Pencairan Dana Dipersoalkan, Anggota Arisan Get di Sumenep Keluhkan Kurangnya Transparansi
Pemerintah Kaji WFH Sehari dalam Sepekan, Sejumlah Sektor Berpotensi Dikecualikan

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:40 WIB

Polres Sumenep Tegaskan Seleksi Polri 2026 Harus Bersih dan Transparan

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:26 WIB

Darurat BBM di Kepulauan Sumenep, Harga Melonjak hingga Rp30 Ribu dan Stok Nihil, Sekolah Lumpuh Nelayan Tak Melaut

Senin, 30 Maret 2026 - 11:15 WIB

Arus Balik Tol Trans Jawa Kondusif, 2,9 Juta Kendaraan Masuk Jakarta

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:30 WIB

Puncak Arus Balik Lebaran, Pelabuhan Ketapang Dipadati Kendaraan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:50 WIB

Kepala BNPB Tinjau Banjir Pasuruan, Soroti Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang

Berita Terbaru