SUMENEP, detikkota.com – PT Garam memberikan klarifikasi terkait aksi penolakan warga Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, atas rencana penjebolan minian lahan yang selama ini dimanfaatkan warga.
Manager Aset PT Garam, Miftahul Arifin, menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan warga tersebut tidak memiliki kontrak sewa aktif dengan masyarakat. Menurutnya, perusahaan perlu memastikan kesiapan lahan untuk mendukung proses produksi garam.
“Perlu diluruskan beritanya, lahan tersebut tidak ada kontrak, dan perusahaan membutuhkan serta harus memastikan kesiapan lahan tersebut untuk proses produksi,” ujar Miftahul Arifin saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, lahan yang dimaksud merupakan lahan nomor 102 yang sejak awal diperuntukkan sebagai area peminihan garam dan waduk sekunder untuk penyimpanan air tua. Oleh karena itu, aktivitas pemanfaatan lahan oleh warga dinilai tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan perusahaan.
“Tahun lalu sudah dilarang. Lahan 102 itu diperuntukkan untuk peminihan garam dan waduk sekunder penyimpanan air tua,” tegasnya.
Miftahul juga menambahkan bahwa tidak semua lahan di wilayah tersebut berada dalam status yang sama. Ia menyebut, lahan yang berada di sisi timur jalan memang ada yang memiliki kontrak dengan warga, namun bukan lahan yang saat ini direncanakan untuk dilakukan penjebolan.
“Kalau yang di timur jalan memang ada yang kontrak. Tapi yang ini tidak,” jelasnya.
Pernyataan PT Garam tersebut berbeda dengan klaim warga yang menyebut lahan masih dalam masa sewa hingga Maret 2026 dan belum memasuki masa panen ikan bandeng, udang, dan kepiting. Perbedaan persepsi mengenai status lahan inilah yang memicu aksi blokade jalan sebagai bentuk penolakan warga terhadap rencana penjebolan minian.
Penulis : M
Editor : M/Red







