PT Garam Tegaskan Kebutuhan Produksi di Tengah Penolakan Warga

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep melakukan blokade jalan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana penjebolan minian lahan PT Garam yang masih dalam masa sewa dan belum memasuki masa panen.

Warga Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep melakukan blokade jalan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana penjebolan minian lahan PT Garam yang masih dalam masa sewa dan belum memasuki masa panen.

SUMENEP, detikkota.com – PT Garam memberikan klarifikasi terkait aksi penolakan warga Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, atas rencana penjebolan minian lahan yang selama ini dimanfaatkan warga.

Manager Aset PT Garam, Miftahul Arifin, menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan warga tersebut tidak memiliki kontrak sewa aktif dengan masyarakat. Menurutnya, perusahaan perlu memastikan kesiapan lahan untuk mendukung proses produksi garam.

“Perlu diluruskan beritanya, lahan tersebut tidak ada kontrak, dan perusahaan membutuhkan serta harus memastikan kesiapan lahan tersebut untuk proses produksi,” ujar Miftahul Arifin saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, lahan yang dimaksud merupakan lahan nomor 102 yang sejak awal diperuntukkan sebagai area peminihan garam dan waduk sekunder untuk penyimpanan air tua. Oleh karena itu, aktivitas pemanfaatan lahan oleh warga dinilai tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan perusahaan.

“Tahun lalu sudah dilarang. Lahan 102 itu diperuntukkan untuk peminihan garam dan waduk sekunder penyimpanan air tua,” tegasnya.

Miftahul juga menambahkan bahwa tidak semua lahan di wilayah tersebut berada dalam status yang sama. Ia menyebut, lahan yang berada di sisi timur jalan memang ada yang memiliki kontrak dengan warga, namun bukan lahan yang saat ini direncanakan untuk dilakukan penjebolan.

“Kalau yang di timur jalan memang ada yang kontrak. Tapi yang ini tidak,” jelasnya.

Pernyataan PT Garam tersebut berbeda dengan klaim warga yang menyebut lahan masih dalam masa sewa hingga Maret 2026 dan belum memasuki masa panen ikan bandeng, udang, dan kepiting. Perbedaan persepsi mengenai status lahan inilah yang memicu aksi blokade jalan sebagai bentuk penolakan warga terhadap rencana penjebolan minian.

Penulis : M

Editor : M/Red

Berita Terkait

Warga Nambakor Blokade Jalan, Tolak Penjebolan Minian PT Garam
Sekda Bukan Jabatan Seremonial, Publik Minta Calon Sekda Sumenep Punya Rekam Jejak Tuntas
Mohamad Iksan Tanggapi Sorotan Mahasiswa: Calon Sekda Harus Tahan Banting
Mahasiswa Soroti Rekam Jejak Calon Sekda Sumenep dalam Proses Seleksi JPT
Tindaklanjuti Arahan Presiden, Polres Sumenep Gelar Kurve Lingkungan
Polres Sumenep Gelar Apel Operasi Keselamatan Semeru 2026
Musda Dekopinda Purwakarta Disorot, Penetapan Ketua Dinilai Tak Sesuai AD/ART
Surabaya Siaga Bencana, 97 Armada dan Robot PMK Dikerahkan

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:11 WIB

PT Garam Tegaskan Kebutuhan Produksi di Tengah Penolakan Warga

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:45 WIB

Warga Nambakor Blokade Jalan, Tolak Penjebolan Minian PT Garam

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:26 WIB

Sekda Bukan Jabatan Seremonial, Publik Minta Calon Sekda Sumenep Punya Rekam Jejak Tuntas

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:40 WIB

Mohamad Iksan Tanggapi Sorotan Mahasiswa: Calon Sekda Harus Tahan Banting

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:19 WIB

Mahasiswa Soroti Rekam Jejak Calon Sekda Sumenep dalam Proses Seleksi JPT

Berita Terbaru