Pungli, Oknum Kanit Binmas Berpangkat AKP Diproses Provost

Rabu, 2 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho

JOMBANG, detikkota.com – Perwira polisi dengan Jabatan Kanit berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) di Jombang dicopot dari jabatannya, setelah perwira tersebut viral melakukan pungli dengan tawar menawar tilang dengan pelanggar lalu lintas.

Oknum polisi pelaku pungli tersebut adalah AKP G. Dia menjabat sebagai Kanit Binmas Polsek Ploso, Polres Jombang. Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, pihaknya langsung menindak tegas anak buahnya yang nakal tersebut.

Sebagai langkah awal penindakan, dia mencopot AKP G dari jabatannya sebagai Kanit. “Melalui surat perintah nomor Sprint/306/VI/OTL.3.3/2021. AKP G ditarik sementara waktu ke Polres Jombang untuk menjalani proses hukum terkait pelanggaran disiplin yang dilakukannya,” jelas Agung, Rabu (2/6/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait tindakan pelanggaran yang dilakukan anggota, yang bersangkutan sudah mutasi, dia ditarik ke Polres Jombang dalam rangka pemeriksaan.

“Yang bersangkutan, langsung diproses oleh Provost,” tambah Agung.

Dengan begitu, selain dicopot dari jabatannya, AKP G juga akan mendapatkan sanksi terkait pelanggaran kode etik yang dia lakukan dan di proses sesuai aturan yang ada.

“Apa bentuk sanksinya? nanti kita lihat hasil sidangnya,” imbuh Agung.

Agung juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang ikut mengawasi ulah anak buahnya di lapangan. Ke depan, pengawasan terhadap semua anggota Polres Jombang dan polsek jajaran diperketat.

“Kami lebih intensif melakukan pengawasan terhadap anggota saat bertugas di lapangan,” tandas Agung

Diketahui, beredar video dan viral, pungli terjadi di pos penyekatan perbatasan Jombang-Lamongan pada Senin (31/5/2021). Tepatnya di Desa/Kecamatan Kabuh, Jombang. Oknum perwira polisi ini nampak menyita SIM dan STNK dari seorang pelanggar lalu lintas.

Kepada pelanggar, polisi berpangkat AKP ini memberi opsi kepada pelanggar berupa sidang atau bayar di tempat agar STNK dan SIM bisa kembali. Si pelanggar memilih bayar di tempat karena tidak mau repot-repot mengikuti persidangan.

Gayung pun bersambut, polisi berseragam lengkap itu menawarkan nilai uang damai Rp 400.000 untuk pengendara sepeda motor dan Rp 800.000 untuk mobil. Negosiasi pun terjadi. Si pelanggar hanya mampu membayar Rp 20.000, lalu menaikkan nilai menjadi Rp 50.000.

Namun, oknum perwira polisi menolaknya karena terlalu kecil. Dia lantas meminta Rp 150.000 dari pelanggar. Keduanya akhirnya sepakat uang damai menjadi Rp 100.000. Dalam video juga nampak pelanggar menyerahkan uang Rp 100.000 kepada anggota itu.
(Redho)

Berita Terkait

Prabowo Dorong Pencak Silat Mendunia hingga Tembus Olimpiade
Operasi Besar Rokok Ilegal di Madura, Ratusan Pengusaha dan 271 PR UMKM Disebut Akan Diperiksa
Kolaborasi Dua Terminal Selamatkan Anak Hilang Asal Sumenep
Polres Sumenep dan UPT PPD Perluas Layanan Pajak hingga Pulau Raas
Ratusan Casis Polri 2026 di Polres Sumenep Lolos Rikmin Awal
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 12:17 WIB

Prabowo Dorong Pencak Silat Mendunia hingga Tembus Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 - 19:49 WIB

Operasi Besar Rokok Ilegal di Madura, Ratusan Pengusaha dan 271 PR UMKM Disebut Akan Diperiksa

Jumat, 10 April 2026 - 12:22 WIB

Polres Sumenep dan UPT PPD Perluas Layanan Pajak hingga Pulau Raas

Selasa, 7 April 2026 - 11:03 WIB

Ratusan Casis Polri 2026 di Polres Sumenep Lolos Rikmin Awal

Minggu, 5 April 2026 - 22:29 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terbaru