Punya Dendam Pribadi dan Melakukan Penganiayaan, Warga Gapura Diamankan Polres Sumenep

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satreskrim Polres Sumenep berhasil ungkap kasus penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/3/X/2024/SPKT/POLSEK GAPURA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 2 Oktober 2024 yang dilaporkan oleh M (istri korban) umur 49 tahun warga Dusun Palegin, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Korban bernama S (54) alamat Dusun Palegin, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, sedangkan tersangka bernama J (61) dengan Alamat Dusun Palegin, Desa Longos, Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep.

Waktu dan tempat kejadian perkara pada tanggal 2 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 Wib di tegalan yang berlokasi di Dusun Palegin, Kecamatana Gapura, Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Motif tersangka J melakukan Penganiayaan kepada korban S adalah karena dendam pribadi,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (07/10/2024).

Kronologis kejadian berawal pada tanggal 2 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 Wib, korban S pamit kepada istrinya pergi ke kebun untuk memanjat pohon siwalan mengambil air legen.

“Sekitar pukul 15.30 Wib korban S pulang ke rumah dalam keadaan berlumuran darah dari atas kepalanya, melihat korban berlumuran darah istrinya kaget dan langsung menanyakan pada korban S, kenapa kamu kok luka, siapa yang melukai kamu, dan korban S menjawab perasaannya di sengat leba,” terang Widi.

“Ternyata setelah di raba kepalanya mengeluarkan darah dari kepala bagian atas, kemudian setelah menoleh ke belakang Korban, melihat J pergi meninggalkan korban S sambil memegang sebatang bambu dan senjata tajam (kapak),” tambah Widi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka sobek di bagian kepala kanan atas. Selanjutnya pelapor datang ke Polsek Gapura untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses hukum lebih lanjut.

“Mendapat laporan tersebut, selanjutnya unit resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang bernama J dan pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib pelaku J diketahui berada dirumahnya, kemudian J dilakukan penangkapan dan setelah diintrogasi bahwa J mengakui telah menganiaya (korban) selanjutnya J dibawa ke Kantor Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Barang bukti yang diamankan petugas adalah 1 (satu) Buah Kapak dengan panjang 30 cm.

Akibat perbuatannya tersangka J dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Banjir Baru di Situbuled Picu Amarah Warga, DPUTR dan Perkim Dikecam
Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup
Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Angin Puting Beliung Terjang Desa Payudan Dundang, Polisi Bersama TNI Gerak Cepat Bantu Warga
Bentrok Ojol dan Buruh Saat Aksi Demo di Purwakarta, Situasi Memanas

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:25 WIB

Banjir Baru di Situbuled Picu Amarah Warga, DPUTR dan Perkim Dikecam

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:26 WIB

Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:50 WIB

Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Pemerintahan

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Jumat, 9 Jan 2026 - 14:06 WIB