Punya Dendam Pribadi dan Melakukan Penganiayaan, Warga Gapura Diamankan Polres Sumenep

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satreskrim Polres Sumenep berhasil ungkap kasus penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/3/X/2024/SPKT/POLSEK GAPURA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 2 Oktober 2024 yang dilaporkan oleh M (istri korban) umur 49 tahun warga Dusun Palegin, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Korban bernama S (54) alamat Dusun Palegin, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, sedangkan tersangka bernama J (61) dengan Alamat Dusun Palegin, Desa Longos, Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep.

Waktu dan tempat kejadian perkara pada tanggal 2 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 Wib di tegalan yang berlokasi di Dusun Palegin, Kecamatana Gapura, Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Motif tersangka J melakukan Penganiayaan kepada korban S adalah karena dendam pribadi,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (07/10/2024).

Kronologis kejadian berawal pada tanggal 2 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 Wib, korban S pamit kepada istrinya pergi ke kebun untuk memanjat pohon siwalan mengambil air legen.

“Sekitar pukul 15.30 Wib korban S pulang ke rumah dalam keadaan berlumuran darah dari atas kepalanya, melihat korban berlumuran darah istrinya kaget dan langsung menanyakan pada korban S, kenapa kamu kok luka, siapa yang melukai kamu, dan korban S menjawab perasaannya di sengat leba,” terang Widi.

“Ternyata setelah di raba kepalanya mengeluarkan darah dari kepala bagian atas, kemudian setelah menoleh ke belakang Korban, melihat J pergi meninggalkan korban S sambil memegang sebatang bambu dan senjata tajam (kapak),” tambah Widi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka sobek di bagian kepala kanan atas. Selanjutnya pelapor datang ke Polsek Gapura untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses hukum lebih lanjut.

“Mendapat laporan tersebut, selanjutnya unit resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang bernama J dan pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib pelaku J diketahui berada dirumahnya, kemudian J dilakukan penangkapan dan setelah diintrogasi bahwa J mengakui telah menganiaya (korban) selanjutnya J dibawa ke Kantor Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Barang bukti yang diamankan petugas adalah 1 (satu) Buah Kapak dengan panjang 30 cm.

Akibat perbuatannya tersangka J dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Berita Terkait

Gempa Sumenep 6,5 M Persempit Celah Reruntuhan Ponpes Sidoarjo, Korban Makin Terhimpit
Update Dampak Gempa: 132 Rumah Rusak, 6 Korban Luka di Sumenep
Gempa 6,5 SR Guncang Pulau Sapudi, Puluhan Rumah Rusak di Gayam dan Nonggunong
Operasi Dini Hari, Dua Pelaku Sabu Ditangkap di Arjasa Sumenep
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Pegantenan Pamekasan
Pencuri AC Gagal Beraksi Berkat Kesigapan Santri Ponpes
Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang
Polsek Lenteng Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan di Ellak Daya

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Gempa Sumenep 6,5 M Persempit Celah Reruntuhan Ponpes Sidoarjo, Korban Makin Terhimpit

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:44 WIB

Update Dampak Gempa: 132 Rumah Rusak, 6 Korban Luka di Sumenep

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:01 WIB

Gempa 6,5 SR Guncang Pulau Sapudi, Puluhan Rumah Rusak di Gayam dan Nonggunong

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:31 WIB

Operasi Dini Hari, Dua Pelaku Sabu Ditangkap di Arjasa Sumenep

Selasa, 30 September 2025 - 13:19 WIB

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Pegantenan Pamekasan

Berita Terbaru