SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) menyediakan layanan sedot tinja resmi bagi masyarakat yang mengalami kepenuhan septic tank, baik di rumah tinggal maupun fasilitas umum.
Layanan tersebut menggunakan armada penghisap tinja milik pemerintah daerah dengan tarif retribusi sebesar Rp350 ribu untuk satu kali sedot. Penetapan tarif itu telah mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) terbaru tahun 2025 tentang retribusi jasa umum, sehingga memiliki dasar hukum yang jelas.
ASN PUTR Kabupaten Sumenep, Ibnu Istianto, mengatakan bahwa layanan sedot tinja disiapkan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagi masyarakat Sumenep yang septic tank-nya sudah penuh, PUTR menyediakan layanan sedot tinja dengan biaya resmi Rp350 ribu untuk satu kali sedot, sesuai ketentuan retribusi daerah,” ujar Ibnu Istianto, Senin (12/01/2025).
Ia menambahkan, kehadiran layanan resmi tersebut juga bertujuan menertibkan praktik sedot tinja ilegal yang selama ini meresahkan dan berpotensi mencemari lingkungan.
“Tarif ini sudah disesuaikan dengan Perda yang baru tahun 2025, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir adanya pungutan di luar ketentuan. Semua biaya bersifat resmi dan masuk sebagai retribusi daerah,” tegasnya.
Melalui layanan ini, PUTR Sumenep berharap masyarakat dapat memanfaatkannya secara optimal sebagai bagian dari upaya menjaga sanitasi permukiman yang aman dan sehat, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan serta peningkatan kualitas hidup warga di Kabupaten Sumenep.
Penulis : Red
Editor : Red







