Reskrim Polsek Sunggal Tangkap Ari Pelong Pelaku Curanmor

Senin, 18 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, detikkota.com – Setelah bekerja keras selama sekitar 2 bulan, akhirnya petugas Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil meringkus pelaku curanmor berinisial AS alias Ari Pelong (29), warga Jl Binjai km 13,5 Desa Mulio Rejo, saat berada di rumahnya.

Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (18/1) Pagi.

Disampaikan Kanit, penangkapan tersebut berawal dari laporan pengaduan korban INTAN P (34), warga Jl. Masjid Desa Paya Geli Kec. Sunggal DS, atas pencurian sepeda motor merk Honda Scoopy BK 2055 ABF, yang dialaminya ke Polsek Sunggal pada tanggal 18 Nopember 2020 saat sepeda motor diparkirkan di depan rumah korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menerima laporan pengaduan korban, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal melakukan olah TKP dan penyelidikan guna mengumpulkan saksi dan barang bukti,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, diduga kuat bahwa pelaku yg mengambil sepeda motor korban adalah tersangka AS alias Ari Pelong sehingga segera dilakukan pengejaran, namun tersangka AS cukup licin menghindari kejaran petugas.

Namun, tambah Kanit lagi, pada hari Rabu (13/01), petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya sehingga langsung dikejar.

“Setelah dipastikan orang yang dicari sedang berada di rumahnya, petugas langsung menyergap sehingga tersangka tidak berkutik lagi dan mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor korban,” terangnya.

Selain itu, tersangka juga menerangkan telah mengambil sepeda motor yang lain di Pondok Miri Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal DS, “yang mana kedua sepeda motor telah dijual kepada S dan G yang masih kita kejar,” imbuhnya.

“Dari tersangka berhasil kita amankan barang bukti berupa 1 helai baju kaos warna hitam dan 1 buah kunci letter T sebagai alat yg dipergunakan untuk mengambil sepeda motor, terhadap tersangka AS alias Ari Pelong kita persangkakan melanggar pasal 363 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kanit mengakhiri. (Leodepari)

Berita Terkait

BMKG Prediksi Cuaca Jawa Timur Dominan Cerah Berawan Hari Ini
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 17,5 Kg Emas ke Hongkong Senilai Rp45 Miliar
Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar
Kemendikdasmen Beri Penghargaan kepada Sumenep atas Komitmen Lestarikan Bahasa Daerah
Presiden Prabowo Beri Pembekalan Peserta Presidential Future Leaders Program 2026
Banyuwangi Jadi Titik Awal Geopark Run Series 2026, Diluncurkan Langsung Menteri Pariwisata
Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:29 WIB

BMKG Prediksi Cuaca Jawa Timur Dominan Cerah Berawan Hari Ini

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:07 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 17,5 Kg Emas ke Hongkong Senilai Rp45 Miliar

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:26 WIB

Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:15 WIB

Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar

Senin, 25 Mei 2026 - 21:55 WIB

Kemendikdasmen Beri Penghargaan kepada Sumenep atas Komitmen Lestarikan Bahasa Daerah

Berita Terbaru

Car Free Day (CFD) bareng BRImo yang diadakan oleh BRI Kantor Cabang (KC) Bekasi Siliwangi.

Lifestyle

BRI Bekasi Siliwangi Hadirkan Kemeriahan di CFD Bareng BRImo

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:47 WIB