Respon Gibran Soal Gugatan Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud ke MK

Senin, 25 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka merespons Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud yang mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu poin gugatan pasangan nomor urut 01 dan 03 adalah pemilu diulang tanpa Prabowo Subianto dan Gibran.

“Nanti (Pemilu) diulang, terus jagoannya kalah, apa minta diulang sampai menang?,” kata Gibran saat ditanya wartawan, Senin (25/03/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski begitu, putra sulung Presiden Jokowi itu tidak mempersoalkan langkah pihak Anies dan Ganjar yang menggugat.

la menilai, proses sengketa hasil Pilpres 2024 sudah diatur dalam UUD. la juga mempersilakan Anies dan Ganjar menempuh mekanisme yang telah disiapkan.

“Sekali lagi, kalau ada yang kurang berkenan, silakan melalui jalur-jalur yang sudah ada, ya. Kan sudah ada mekanismenya sendiri sendiri,” tukasnya.

Berita Terkait

Pemkot Probolinggo Gelar Mubes FPRB untuk Perkuat Mitigasi dan Pengurangan Risiko Bencana
Bupati Sumenep Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem Menjelang Akhir Tahun
Bupati Ipuk Paparkan Program Geopark Ijen di Forum Nasional Bappenas
Kejari Kabupaten Probolinggo Musnahkan Barang Bukti 115 Perkara Inkracht
Pengungkapan Kasus Sabu di Talango, Pria 55 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 2 Gram
Pemkab Probolinggo Kukuhkan Komitmen Perlindungan PMI Lewat MoU dengan BP2MI
Pemkot Surabaya Panen Perdana Ikan Nila Hasil Program Hibah Australia
Bupati Lumajang Tegaskan Proklim Harus Menjadi Gerakan Kolektif Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:15 WIB

Bupati Sumenep Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem Menjelang Akhir Tahun

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:31 WIB

Bupati Ipuk Paparkan Program Geopark Ijen di Forum Nasional Bappenas

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:55 WIB

Kejari Kabupaten Probolinggo Musnahkan Barang Bukti 115 Perkara Inkracht

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:03 WIB

Pengungkapan Kasus Sabu di Talango, Pria 55 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 2 Gram

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:31 WIB

Pemkab Probolinggo Kukuhkan Komitmen Perlindungan PMI Lewat MoU dengan BP2MI

Berita Terbaru