LUMAJANG, detikkota.com – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dipastikan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lumajang menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada regulasi pemerintah pusat terkait pemberian THR bagi aparatur negara.
“Untuk tahun 2026, pemberian THR hanya diperuntukkan bagi ASN, termasuk PPPK penuh waktu. Sementara PPPK paruh waktu belum masuk dalam kategori penerima sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan kebijakan sepihak pemerintah daerah, melainkan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan secara nasional.
“Kami di daerah hanya melaksanakan regulasi. Dasar hukumnya jelas, sehingga tidak memungkinkan untuk mengalokasikan THR bagi PPPK paruh waktu,” katanya.
Selain aspek regulasi, keterbatasan anggaran dalam APBD 2026 juga menjadi pertimbangan. Pemkab Lumajang harus menyesuaikan belanja pegawai dengan kemampuan fiskal daerah.
“Belanja pegawai sudah dihitung sesuai postur APBD. Jika dipaksakan di luar ketentuan, tentu akan menyalahi aturan dan berdampak pada pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkab memastikan akan menyampaikan aspirasi PPPK paruh waktu kepada pemerintah pusat agar ke depan ada evaluasi kebijakan.
“Kami memahami harapan teman-teman PPPK paruh waktu. Aspirasi ini akan kami komunikasikan agar ada solusi yang lebih baik ke depannya,” pungkasnya.
Penulis : M/Red
Editor : M/Red
Sumber Berita: beritajatim







