Ribuan PPPK Paruh Waktu di Lumajang Tidak Terima THR 2026, Pemkab Beri Penjelasan

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang saat mengikuti apel. Ribuan PPPK paruh waktu dipastikan tidak menerima THR 2026.

Ilustrasi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang saat mengikuti apel. Ribuan PPPK paruh waktu dipastikan tidak menerima THR 2026.

LUMAJANG, detikkota.com – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dipastikan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lumajang menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada regulasi pemerintah pusat terkait pemberian THR bagi aparatur negara.

“Untuk tahun 2026, pemberian THR hanya diperuntukkan bagi ASN, termasuk PPPK penuh waktu. Sementara PPPK paruh waktu belum masuk dalam kategori penerima sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan kebijakan sepihak pemerintah daerah, melainkan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan secara nasional.

“Kami di daerah hanya melaksanakan regulasi. Dasar hukumnya jelas, sehingga tidak memungkinkan untuk mengalokasikan THR bagi PPPK paruh waktu,” katanya.

Selain aspek regulasi, keterbatasan anggaran dalam APBD 2026 juga menjadi pertimbangan. Pemkab Lumajang harus menyesuaikan belanja pegawai dengan kemampuan fiskal daerah.

“Belanja pegawai sudah dihitung sesuai postur APBD. Jika dipaksakan di luar ketentuan, tentu akan menyalahi aturan dan berdampak pada pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

Meski demikian, Pemkab memastikan akan menyampaikan aspirasi PPPK paruh waktu kepada pemerintah pusat agar ke depan ada evaluasi kebijakan.

“Kami memahami harapan teman-teman PPPK paruh waktu. Aspirasi ini akan kami komunikasikan agar ada solusi yang lebih baik ke depannya,” pungkasnya.

Penulis : M/Red

Editor : M/Red

Sumber Berita: beritajatim

Berita Terkait

Wali Kota Probolinggo Sambut Kunjungan Danrem 083/BDJ di Makodim 0820
Pemkot Probolinggo Buka Ramadan Fest dan Pasar Murah 2026 di GOR Ahmad Yani
Jalan Cilulumpang–Parang Gombong Bergeser, DPUTR Purwakarta Tunggu Komitmen PJT II
Pemkab Bangkalan Gandeng Balai Besar Perbenihan Surabaya, Kembangkan Tebu dan Kelapa untuk Swasembada Gula
Pemkab Lumajang Buka Program Mudik Gratis 2026, Prioritaskan Keselamatan Pemudik
Dedi Juhari Sampaikan Perkembangan Tiga Raperda Inisiatif DPRD Purwakarta
Pemkab Sumenep Kurangi Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H
Bola Kini di Tangan Bupati, Tiga Besar Sekda Sumenep Telah Ditetapkan

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 10:42 WIB

Ribuan PPPK Paruh Waktu di Lumajang Tidak Terima THR 2026, Pemkab Beri Penjelasan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:19 WIB

Pemkot Probolinggo Buka Ramadan Fest dan Pasar Murah 2026 di GOR Ahmad Yani

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:47 WIB

Jalan Cilulumpang–Parang Gombong Bergeser, DPUTR Purwakarta Tunggu Komitmen PJT II

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:39 WIB

Pemkab Bangkalan Gandeng Balai Besar Perbenihan Surabaya, Kembangkan Tebu dan Kelapa untuk Swasembada Gula

Jumat, 20 Februari 2026 - 12:47 WIB

Pemkab Lumajang Buka Program Mudik Gratis 2026, Prioritaskan Keselamatan Pemudik

Berita Terbaru