Rizieq Shihab Resmi di Tahan

Minggu, 13 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Argo Yuwono Kepala Divisi Humas Polri

Irjen Argo Yuwono Kepala Divisi Humas Polri

JAKARTA, detikkota.com – Pimpinam Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) resmi di tahan, selama 20 hari ke depan setelah melakukan pemeriksaan sekitar 11 jam, di Polda Metro Jaya.

Irjen Argo Yuwono Kepala Divisi Humas Polri menyebut ada dua alasan mendasar mengapa Rizieq harus ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Alasan penahanan ada dua yaitu objektif dan subjektif,” kata Irjen Argo Yuwono Kepala Divisi Humas Polri, Minggu (13/12/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Argo menjelaskan alasan objektif penahanan Rizieq secara singkat. Dia mengatakan Rizieq terkena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Untuk objektif, ancaman di atas 5 tahun,” ujar Argo Yuwono.

Selanjutnya alasan subjektif penahanan Rizieq, agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, alasan penahanan subjektif lainnya adalah agar Rizieq tidak mengulangi perbuatannya serta mempermudah proses penyidikan.

“Kemudian yang subjektif kenapa dilakukan penahanan, agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ucap Argo Yuwono.

Argo menambahkan penahan tersebut untuk mempermudah pemeriksaan Rizieq.

“Intinya dilakukan penahanan MRS adalah agar mempermudah proses penyidikan dan tidak mengulangi perbuatannya,” tandas Argo Yuwono. (m/tim/red)

Berita Terkait

Berbekal Laporan Warga, Polsek Sapeken Ungkap Peredaran Pil “Y”, Amankan Ratusan Butir Barang Bukti
Stok Pupuk Subsidi di Sumenep Dipastikan Aman, Pupuk Indonesia Jamin Distribusi hingga Kepulauan
Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Eks Jampidsus, Ketum LSM BIDIK Ajak Publik Tetap Objektif
Kapolresta Sumenep Ikuti Binrohtal, Tekankan Penguatan Integritas dan Profesionalisme Personel
Kapolresta Sumenep Kunjungi Kodim 0827, Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Kondusivitas Daerah
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Disambut Ketua Bawaslu Sumenep, Enam Mahasiswa UNIBA Madura Mulai Program Magang
MIO Indonesia Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Bela Marwah Profesi Wartawan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:37 WIB

Berbekal Laporan Warga, Polsek Sapeken Ungkap Peredaran Pil “Y”, Amankan Ratusan Butir Barang Bukti

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:29 WIB

Stok Pupuk Subsidi di Sumenep Dipastikan Aman, Pupuk Indonesia Jamin Distribusi hingga Kepulauan

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:21 WIB

Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Eks Jampidsus, Ketum LSM BIDIK Ajak Publik Tetap Objektif

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:50 WIB

Kapolresta Sumenep Ikuti Binrohtal, Tekankan Penguatan Integritas dan Profesionalisme Personel

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:21 WIB

Kapolresta Sumenep Kunjungi Kodim 0827, Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Kondusivitas Daerah

Berita Terbaru