SUMENEP, detikkota.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabapaten Sumenep, Jawa Timur memberikan Remisi (pengurangan masa hukuman) khusus Idul Fitri kepada 168 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Rutan Kelas IIB Kabupaten Sumenep, Ridwan Susilo menyerahkan SK Remisi khusus Idul Fitri secara simbolik kepada perwakilan WBP.
“Dari 168 warga binaan yang mendapatkan remisi, terdiri dari 161 warga binaan laki-laki dan 7 warga binaan,” kata Karutan, Minggu (23/4/2023).
Menurutnya, besaran pengurangan masa hukuman untuk masing-masing WBP penerima Remisi tidak sama, sesuai dengan Remisi keberapa yang mereka terima.
“Jumlah perolehannya variatif, ada 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan paling banyak 2 bulan. t
Tergantungberapa kali mereka sudah dapat remisi,” terang Ridwan.
Untuk diketahui, Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri merupakan hak WBP yang sedang menjalani pidana. Remisi khusus ini diberikan setiap perayaan hari raya masing-masing agama.
“WBP bisa mendapatkan remisi setelah memenuhi syarat sesuai perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Ridwan.