SUMENEP, detikkota.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep, Jawa Timur mengusulkan sebanyak 226 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, pada 17 Agustus tahun ini.
“Dari total 226 narapidana yang kami usulkan mendapatkan remisi, sebanyak 213 orang merupakan warga binaan laki-laki, sedangkan 13 orang sisanya merupakan warga binaan perempuan,” kata Ridwan Susilo, Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep, Senin (31/7/2023).
Menurutnya, usulan lama remisi bervariatif. Sebanyak 57 orang diusulkan mendapat potongan masa tahanan 1 bulan, 47 orang diusulkan 2 bulan, 3 bulan kepada 81 orang, 4 bulan sebanyak 21 orang, 5 bulan pada 16 orang dan 6 bulan kepada 4 orang.
Ridwan menuturkan, warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi umum kali ini adalah mereka yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Di antaranya, telah menjalani hukuman minimal 6 bulan, dan berkelakuan baik selama berada di Rutan.
“Syarat itu sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi,” jelasnya.
Ridwan menegaskan, ada 5 jenis remisi, sebagaimana diatur dalam yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan dan remisi tambahan.
Remisi Umum diberikan pada hari Peringatan Kemerdekaan RI, 17 Agustus dan Remisi Umum Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Remisi Khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan, sedangkan Remisi Khusus Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Adapun yang dimaksud dengan Remisi Tambahan, yakni kedua remisi di atas dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada Negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Ridwan menuturkan, jumlah warga binaan Rutan Sumenep yang diusulkan mendapatkan remisi umum tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun 2022 lalu.
“Pada 2022 yang diusulkan mendapatkan remisi dan disetujui oleh Kemenkumham RI sebanyak 166 orang,” pungkasnya.