Rutan Sumenep Usulkan 226 WBP Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

Senin, 31 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep, Ridwan Susilo.

Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep, Ridwan Susilo.

SUMENEP, detikkota.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep, Jawa Timur mengusulkan sebanyak 226 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia,  pada 17 Agustus tahun ini.

“Dari total 226 narapidana yang kami usulkan mendapatkan remisi, sebanyak 213 orang merupakan warga binaan laki-laki, sedangkan 13 orang sisanya merupakan warga binaan perempuan,” kata Ridwan Susilo, Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep, Senin (31/7/2023).

Menurutnya, usulan lama remisi bervariatif. Sebanyak 57 orang diusulkan mendapat potongan masa tahanan 1 bulan, 47 orang diusulkan 2 bulan, 3 bulan kepada 81 orang, 4 bulan sebanyak 21 orang, 5 bulan pada 16 orang dan 6 bulan kepada 4 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ridwan menuturkan, warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi umum kali ini adalah mereka yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Di antaranya, telah menjalani hukuman minimal 6 bulan, dan berkelakuan baik selama berada di Rutan.

“Syarat itu sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi,” jelasnya.

Ridwan menegaskan, ada 5 jenis remisi, sebagaimana diatur dalam yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan dan remisi tambahan.

Remisi Umum diberikan pada hari Peringatan Kemerdekaan RI, 17 Agustus dan Remisi Umum Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Remisi Khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan, sedangkan Remisi Khusus Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Adapun yang dimaksud dengan Remisi Tambahan, yakni kedua remisi di atas dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada Negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

Ridwan menuturkan, jumlah warga binaan Rutan Sumenep yang diusulkan mendapatkan remisi umum tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun 2022 lalu.

“Pada 2022 yang diusulkan mendapatkan remisi dan disetujui oleh Kemenkumham RI sebanyak 166 orang,” pungkasnya.

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup
Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Achmad Fauzi Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Sumenep Periode 2025–2030
Konferda 2025 Tetapkan Kepengurusan Lengkap DPD PDI Perjuangan Jatim Periode 2025–2030
Said Abdullah Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Jatim 2025–2030

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:26 WIB

Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:50 WIB

Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:04 WIB

Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Pemerintahan

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Jumat, 9 Jan 2026 - 14:06 WIB