Saat Penjaringan Perangkat Desa Karangsari, Awak Media Agar Izin Kepala Desa Untuk Dapat Masuk

Kamis, 27 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, detikkota.com – Dalam acara proses musyawarah penjaringan perangkat Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, beberapa awak media yang akan liputan mendapat perlakuan yang tidak sepatutnya dari salah satu perangkat yang berketapan berada di depan pintu masuk kantor desa.

Perangkat desa berinisial M tersebut saat awak media hadir dengan jelas jelas mengatakan, boleh masuk asal ada izin dari kepala desa, padahal awak media sudah mengatakan ingin liputan.

” Boleh masuk, asal ada izin dari kepala desa,” kata M di depan rekan perangkat desa lainya yang sedang bertugas di depan pintu masuk kantor. Rabu (261/2022)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari apa yang di alami awak media tersebut ketua komunitas Jurnalis Jawa timur wilayah Banyuwangi ( KJJT) angkat bicara bahwa hal tersebut merupakan salah satu dugaan atas tindakan yang menghalang-halangi kinerja wartawan saat melakukan peliputan.

M. Dofir Munawar Ketua KJJT wilayah Banyuwangi mengatakan, apa yang di laksanakan oleh pemdes Karangsari merupakan sesuatu yang mesti di ketahui oleh semua pihak, dan tidak seharusnya dan wartawan punya hak untuk melakukan peliputan tanpa harus izin kepada siapapun,” ujarnya

” Apalagi ini musyawarah warga dan pemdes dalam melaksanakan penjaringan perangkat desa untuk penetapan kepala dusun (Kadus) yang notabe nya merupakan kepentingan publik.”Terangnya

Lebih lanjut Dofir menjelaskan” Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.” Ungkapnya

Sementara M saat di konfirmasi hanya mengatakan” saya tidak tau kalau sampyan itu wartawan, dan juga saya tidak tau akan Undang undang pers, saya hanya melakukan apa yang telah di sepakati waktu rapat, bahwa yang boleh masuk pendopo saat penjaringan perangkat berlangsung orang yang memiliki surat panggilan.” kilah M kepada awak media (her/tim)

Berita Terkait

Direktur BPRS Bhakti Sumekar: Hardiknas 2026 Momentum Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Generasi Muda
Hardiknas 2026, Dinkes P2KB Sumenep Tegaskan Pendidikan Berkualitas Butuh Gerakan Bersama
Direktur RSUD dr H Moh Anwar Sumenep: Hardiknas 2026 Momentum Cetak Generasi Sehat dan Cerdas
Polres Sumenep Gelar Apel Siaga dan Patroli Besar, Antisipasi Kerawanan May Day
Polres Sumenep Gelar Rikkes Berkala 2026, Pastikan Kesehatan Personel Tetap Prima
Koordinator SPPG Sumenep Pastikan Laporan MBG Kalianget dan Pragaan Segera Dikirim ke KPPG Surabaya
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Jaringan dalam Kasus Kredit BRI Sumenep
Polres Sumenep Perketat Pengawasan Layanan SIM, Pastikan Proses Transparan dan Profesional

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:34 WIB

Direktur BPRS Bhakti Sumekar: Hardiknas 2026 Momentum Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Generasi Muda

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:01 WIB

Hardiknas 2026, Dinkes P2KB Sumenep Tegaskan Pendidikan Berkualitas Butuh Gerakan Bersama

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:58 WIB

Direktur RSUD dr H Moh Anwar Sumenep: Hardiknas 2026 Momentum Cetak Generasi Sehat dan Cerdas

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:04 WIB

Polres Sumenep Gelar Apel Siaga dan Patroli Besar, Antisipasi Kerawanan May Day

Kamis, 30 April 2026 - 12:07 WIB

Polres Sumenep Gelar Rikkes Berkala 2026, Pastikan Kesehatan Personel Tetap Prima

Berita Terbaru