Saksi Ahli dari ITS Kembali Tidak Hadir, Sidang Tipikor Gedung Dinkes Sumenep Tetap Dilanjut

Selasa, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus dugaan korupsi gedung Dinkes BPMP dan KB Sumenep di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sidang kasus dugaan korupsi gedung Dinkes BPMP dan KB Sumenep di Pengadilan Tipikor Surabaya.

SUMENEP, detikkota.com – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) gedung Dinkes BPMP dan KB Sumenep dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari ITS kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jl Juanda No. 82-84, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (19/9/2023).

Sidang yang dipimpin majelis hakim Darwanto dimulai pukul 08.30 WIB dan dihadiri JPU Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata serta para penasehat hukum terdakwa, masing-masing Denny Rama Agung, Hawiyah Karim.

Sayangnya, saksi ahli dari ITS atas nama Ir. Murdji Irmawan kembali berhalangan hadir. Meski demikian, mejelis hakim tetap melanjutkan persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JPU yang juga Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata mengatakan, saksi ahli dari ITS dalam perkara Tipikor Gedung Dinkes Sumenep tersebut tidak hadir dikarenakan sakit.

“Sidang dilanjutkan dengan membacakan keterangan saksi ahli di bawah sumpah dalam BAP, dan majelis hakim menyetujui agar JPU membacakan keterangan ahli tersebut di dalam persidangan,” jelas Indra, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/9/2023).

Menurutnya, para penasehat hukum terdakwa juga meminta sidang tetap dilanjutkan tanpa dihadiri saksi ahli dari ITS.

“Tdak ada bantahan dan keberatan dari para panasehat terdakwa atas keterangan yang dibacakan JPU di hadapan majelis hakim,” imbuhnya.

Indra Subrata menyatakan, sidang lanjutan kembali akan digelar pada 6 Oktober 2023 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

“Mejelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan para terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kami (JPU) siap menghadirkan para terdakwa,” pungkas Indra.

Berita Terkait

Polres Sumenep dan UPT PPD Perluas Layanan Pajak hingga Pulau Raas
Ratusan Casis Polri 2026 di Polres Sumenep Lolos Rikmin Awal
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap
BMKG Ungkap Ciri Pancaroba, Waspadai Hujan Lebat dan Awan Cumulonimbus
Polres Sumenep Tegaskan Seleksi Polri 2026 Harus Bersih dan Transparan
Darurat BBM di Kepulauan Sumenep, Harga Melonjak hingga Rp30 Ribu dan Stok Nihil, Sekolah Lumpuh Nelayan Tak Melaut

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 12:22 WIB

Polres Sumenep dan UPT PPD Perluas Layanan Pajak hingga Pulau Raas

Selasa, 7 April 2026 - 11:03 WIB

Ratusan Casis Polri 2026 di Polres Sumenep Lolos Rikmin Awal

Minggu, 5 April 2026 - 22:29 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan

Jumat, 3 April 2026 - 13:00 WIB

Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Jumat, 3 April 2026 - 12:48 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru