Satpol PP Sumenep Agendakan Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal

Selasa, 11 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satpol PP Sumenep terus melakukan langkah strategis guna mencegah peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan memberikan edukasi kepada masyarakat di Kabupaten Sumenep, dengan cara gencar melakukan sosialisasi bahaya menjual rokok ilegal.

“Untuk mencegah beredarnya rokok ilegal ini tidak cukup dengan operasi pemberantasan. Tapi kami juga getol memberikan edukasi kepada masyarakat dengan cara sosialisasi, Insya Allah bulan ini kami gelar sosialisasi dengan melibatkan KIM,” kata Kepala Satpol PP Sumenep, Ach Laili Maulidy, Jumat (10/10/2022).

Saat ini, pihaknya masih menunggu proses administrasi peralihan dari OPD sebelumnya ke Satpol PP Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami kan pelimpahan dari OPD sebelumnya, per tanggal 19 April 2022 sudah ditangani kami, secara otomatis kami lakukan perubahan administrasi dulu,” jelasnya.

Untuk materi sosialisasi yang akan disampaikan nanti, berhubungan dengan pengetahuan yang mendukung penegakan hukum. Tema kegiatan tersebut Sosialisasi ketentuan di bidang Cukai.

“Jadi materinya tentang edukasi, pasti akan disampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menjual, memproduksi, menggunakan, ataupun memanfaatkan rokok ilegal,” tegas mantan Kabag Perekonomian Pemkab Sumenep.

Dalam praktiknya, ketentuan yang berlaku tentang sanksi peredaran rokok ilegal diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Md/red)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Bahas Isu Nasional Bersama Ketua MPR dan Menteri di Hambalang
Pemerintah Perkuat Reformasi dan Hilirisasi Pangan Menuju Swasembada Nasional
Pemerintah Percepat Hilirisasi Pertanian untuk Dorong Nilai Tambah dan Lapangan Kerja
Dinas PRKP Bangkalan Gencarkan Sosialisasi PBG dan SLF, Dorong Kesadaran Masyarakat terhadap Legalitas Bangunan
Dispusip dan TP PKK Bangkalan Gelar Sosialisasi Budaya Baca, Bupati: Literasi adalah Investasi Jangka Panjang
Wali Kota Eri Cahyadi Tunjukkan Inovasi PSEL Benowo kepada Bupati Bantul
Dispendukcapil Surabaya: Seribu Warga Meninggal Belum Dilaporkan, Berpotensi Ganggu Data Kependudukan
Bupati Sumenep Sampaikan Nota Keuangan Raperda APBD 2026 di Rapat Paripurna DPRD

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 10:41 WIB

Presiden Prabowo Bahas Isu Nasional Bersama Ketua MPR dan Menteri di Hambalang

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:48 WIB

Pemerintah Perkuat Reformasi dan Hilirisasi Pangan Menuju Swasembada Nasional

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:46 WIB

Pemerintah Percepat Hilirisasi Pertanian untuk Dorong Nilai Tambah dan Lapangan Kerja

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:31 WIB

Dinas PRKP Bangkalan Gencarkan Sosialisasi PBG dan SLF, Dorong Kesadaran Masyarakat terhadap Legalitas Bangunan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:04 WIB

Dispusip dan TP PKK Bangkalan Gelar Sosialisasi Budaya Baca, Bupati: Literasi adalah Investasi Jangka Panjang

Berita Terbaru

Bupati Bangkalan Lukman Hakim ikut bersepeda bersama peserta dalam kegiatan GOBAR SEJALAN 2025 yang digelar dalam rangka Hari Jadi Bangkalan ke-494, Minggu (12/10/2025).

Olah Raga

Ratusan Peserta Meriahkan Gowes Bareng GOBAR SEJALAN Bangkalan

Minggu, 12 Okt 2025 - 13:18 WIB