Satreskrim Polres Sampang Amankan Dua Pelaku Pencurian Sapi TKP Desa Rabasan Kedundung

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pelaku Pencuri Sapi TKP Desa Rabasan Kecamatan Kedungdung Sampang

Dua Pelaku Pencuri Sapi TKP Desa Rabasan Kecamatan Kedungdung Sampang

SAMPANG, detikkota.com – Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, bahwa Satreskrim Polres Sampang telah mengamankan dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pencurian Sapi).

Kejadian pencurian sapi terjadi di rumah korban inisial AK (53) pada hari Selasa (15/10/2024) pukul 06.00 Wib di Dusun Mandala Desa Rabasan, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang.

“Saat akan memberi pakan sapi miliknya setelah melaksanakan ibadah sholat subuh, korban kaget karena hewan peliharaannya sudah tidak ada dikandang,” ujar Kapolres Sampang, Jumat (21/03).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena sapinya tidak ada di kandangnya, korban berteriak sehingga warga sekitar rumahnya banyak yang datang melihat korban AK,” tambahnya.

Dari kejadian tersebut, kakak ipar korban yang menjadi tokoh masyarakat di Desa Rabasan langsung mencari informasi tentang hewan sapi ke teman-temannya, sehingga pada hari Rabu (16/10/2024) sapi berhasil ditemukan.

“Menurut laporan dari anggotanya, sapi milik korban AK ditemukan di lereng bukit yang berada diperbatasan Desa Jrengoan Omben dengan Desa Rabasan dalam kondisi terikat di batang pohon,” terang Kapolres AKBP Hartono.

Dari penyelidikan dan penyidikan penyidik, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan dua laki-laki yang diduga melakukan pencurian hewan di Dusun Mandala Desa Rabasan Kecamatan Kedundung Sampang pada hari Senin (17/03/2025) dini hari di rumah mereka masing-masing.

“Saat diinterograsi kedua mengakui telah melakukan pencurian 1 ekor sapi di Dusun Mandala Desa Rabasan Kedundung. Kemudian tersangka MJ mengembalikan sapi karena ditebus sepuluh juta Rupiah dan uang tebusan dibagi dua,” lanjut AKBP Hartono.

AKBP Hartono menjelaskan mengenai modus operandi tersangka adalah mencuri sapi kemudian pihak korban dimintai tebusan.

“Karena terbukti telah melakukan pencurian dengan pemberatan, tersangka MJ (52) diamankan dirumahnya di Desa Rongdalam Kecamatan Omben dan tersangka HD (44) juga diamankan dirumahnya Desa Jrengoan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang dijerat Pasal 363 ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Kapolres Sampang AKBP Hartono.

Berita Terkait

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Berita Terbaru