Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus KDRT Hingga Meninggal Dunia

Minggu, 6 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil ungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tang menyebabkan orang meninggal.

Korban atas nama NS (27) Alamat Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, dan tersangka merupakan suami korban atas nama AR (28) Alamat Desa Jenangger, Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep.

Waktu dan tempat kejadian pertama pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib di rumah mertua korban yang beralamat Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang Batang, Kabuparen Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian Kedua pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 Wib didalam kamar rumah tersangka yang beralamat di Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

Motif tersangka dengan sengaja melakukan kekerasan dalam rumah tangga sehingga menyebabkan korban meninggal karena selalu menolak pada saat tersangka AR mengajak untuk melakukan hubungan badan.

Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal Oktober 2024 pukul 16.30 Wib korban meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang.

“Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pada Sabtu 5 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib pelaku diketahui berada di rumah orang tuanya di Desa Jenangger Kecamatan Batang Batang, kemudian pelaku diamankan dan mengakui bahwa sebelum korban meninggal dianiaya oleh pelaku,” jelas Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Minggu (06/10).

Selanjutnya AR dibawa ke kantor Polres Sumenep guna proses lebih lanjut serta barang bukti sepotong baju daster berwarna orange, sepotong bra berwarna hitam dan sepotong kerudung berwarna hijau ikut diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Lansia di Bluto Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana
Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Siang Hari, Mushola di Desa Kowel Pamekasan Dilalap Api
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 17:39 WIB

Lansia di Bluto Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana

Senin, 27 April 2026 - 13:01 WIB

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Berita Terbaru