SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Sumenep, Rabu (4/11/2026).
Peninjauan yang berlangsung pukul 09.15 hingga 11.30 WIB tersebut menyasar dua lokasi pertambangan, yakni di Desa Kasengan, Kecamatan Manding, tepatnya di sebelah timur Waterpark milik H. Imam, serta lokasi tambang milik Matlawi di Desa Batuan, Kecamatan Batuan.
Kegiatan dipimpin Kasatreskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno dengan melibatkan personel Satreskrim, Satintelkam, Satpol PP, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Sumenep, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemeriksaan di lokasi pertama, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan maupun pekerja di area tersebut. Kondisi serupa juga ditemukan di lokasi tambang milik Matlawi di Desa Batuan.
Meski tidak ditemukan kegiatan penambangan, sejumlah warga terlihat berkumpul di lokasi kedua. Petugas kemudian memberikan edukasi dan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan sebelum mengantongi izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Warga yang berada di lokasi juga diminta menandatangani berita acara yang disiapkan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Sumenep sebagai bagian dari proses monitoring dan evaluasi.
Selain itu, tim gabungan memasang banner larangan aktivitas pertambangan ilegal sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat sekaligus upaya mencegah kegiatan penambangan yang tidak sesuai ketentuan.
Kasatreskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno menegaskan, peninjauan tersebut bukan merupakan tindakan penutupan ataupun penyegelan lokasi tambang. Kegiatan itu lebih diarahkan pada pengawasan dan pencegahan terhadap aktivitas pertambangan yang belum memenuhi persyaratan perizinan.
Pihaknya mengimbau para pelaku usaha maupun masyarakat yang menjalankan kegiatan pertambangan MBLB untuk memastikan seluruh persyaratan perizinan terpenuhi sebelum melakukan aktivitas penambangan.
Melalui pengawasan terpadu tersebut, pengelolaan pertambangan di Kabupaten Sumenep diharapkan berjalan sesuai aturan hukum, tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, serta tidak merugikan masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Penulis : M
Editor : Id








