SUMENEP, detikkota.com – Pada hari Sabtu, (14/09/2024) kemarin, sekira Pukul 00.30 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu, di Jalan K. Mudhfar Desa Kebunan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Terlaporkan berinisial AR (33) warga Dusun Manjingan RT/RW : 02/04, Desa Bulla’an, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.
Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah Sabu dengan berat kotor 51,54 gram, dengan rincian 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 50,46 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,08 gram.
“Kronologi kejadian berawal pada hari Sabtu, tanggal 14 September 2024, sekira pukul 00.30 Wib, di Jl. K. Mudhfar Ds. Kebunan, Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor AR sewaktu mengendarai sepeda motor,” ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti, Minggu (15/09/2024).
“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya AR dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.