Satu Terapis dan Tiga Pria Rela Masuk Bui Gegara Sabu

Minggu, 2 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Meski bulan puasa, tak menyurutkan wanita yang bekerja sebagai Therapist ini untuk gelar pesta. Saat berpesta itulah dia diamankan oleh Reskrim Polsek Genteng dalam kamar kos.

Rupanya dia diamankan saat gelar pesta dengan 3 pria sekaligus. Pesta yang digelar yakni menikmati serbuk putih haram jenis sabu-sabu.

Wanita itu bernama, Herlina Wiwin Hanifah (29) warga Banjar Mlati Tengah Gg. 51 Surabaya. Sementara tiga prianya yakni, Trie Dede (27) warga Popoh RT 02 Rw 03 Kec Wonoayu, Sidoarjo, Wawan Miftach (25) warga Jalan Kapas Baru Gg 11 Surabaya dan Angga Reza Eka (37) warga Jalan Gubeng Kertajaya GG 8 D Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka digrebek Polisi setelah Unit Reskrim Genteng Surabaya mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan di daerah Jalan Kedung Anyar Surabaya, tempat kos salah satu pelaku.

“Pada Senin, 26 April 2021 sekira jam 11.00 WIB, Unit Reskrim Genteng melakukan penangkapan dan penggeledahan di Lantai 3 Kamar Kost No 17 Surabaya Jalan Kedung Anyar Gg I Surabaya,” kata Iptu Sutrisno Kanit Reskrim Polsek Genteng, Minggu (2/5/2021).

Dalam kamar kos, saat itu terdapat 4 orang, kemudian dilakukan penggeledahan di temukan 1 plastik kecil yang berisi 2 poket berisi serbuk kristal putih yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu.

“Dua paket itu dengan berat keseluruhan adalah 0,48 gram dan pembungkusnya di tas selempang biru dengan isi 1 buah dompet yang berisi 5 pipet kaca yang mana 2 Pipet kaca masih berisi serbuk kristal putih sabu,” tambah Sutrisno.

Setelah dilakukan penimbangan 1 pipet kaca ada sabu dengan berat 1,88 gram beserta pipet kacanya dan 1 buah pipet kaca yang masih berisi sabu dengan berat sekitar 2,78 gram beserta pipet kacanya, 1 buah Timbangan Elektrik, botol kaca, 1 kantong plastik yang berisi beberapa poketan plastik yang di akui oleh tersangka Dede yang habis dipakai bersama tiga lainnya.

Kemudian tersangka Angga yang berada di Lantai 3 Kost diamankan dilakukan penggeledahan di ketemukan lagi 1 buah seperangkat alat hisap beserta, 3 pipet kaca, 1 timbangan elektrik, 1 kantong plastik yang berisi poketan kecil diakui milik angga yang sebelumnya dipakai bersama tiga orang lainnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek genteng Surabaya guna proses sidik. Keempatnya kini ditahan dalam penjara karena melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Redho)

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Pemerintahan

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Jumat, 9 Jan 2026 - 14:06 WIB