ACEH TAMIANG, detikkota.com – Satuan Gugus Tugas Pencegahan virus Corona atau Covid-19 di Aceh Tamiang memberi sanksi bagi warga yang terjaring razia tidak memakai masker saat keluar rumah.
Warga yang tertangkap tidak membawa atau menggunakan masker akan diberikan sanksi. Salah satunya menyanyikan lagu wajib, membaca Ayat pendek, Push up, dan mengutip sampah di lokasi razia.
“Ya, itu adalah salah satu sanksi bagi warga atau pengendara yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah,” ungkap Syahri Sekretaris Gugus Tugas Covid-19.
“Tentunya kita akan terus menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan saat sedang berada diluar rumah,” terangnya.
Razia masker dilakukan di dua titik, di jalan raya Medan-Banda Aceh tepatnya depan Masjid Syuhada Karangbaru Aceh Tamiang. Dan tempat keramaian Kamis, (15/10/2020).
“Ini Razia rutin kita, kita akan terus melakukan ini agar masyarakat sadar dan harus mengikuti protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Lantas Corona Virus di Aceh meningkat,” terangnya.
“Razia ini juga melibatkan tim gabungan TNI-POLRI, BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan serta Sat Pol PP dan WH,” imbunya Syahri. (Irwan)