SUMENEP, detikkota.com – Menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) masih dicari oleh sebagian orang karena memiliki gaji dan masa kerja yang lumayan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada bulan Februari lalu, masyarakat Indonesia akan kembali menggelar Pilkada di November nanti.
Pada Pilkada kali ini, masyarakat Indonesia akan memiliki calon gubernur-wakil gubernur, calon walikota-wakil walikota, dan calon bupati-wakil bupati.
Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk berbagai panitia, salah satunya adalah PPS.
PPS merupakan badan ad hoc yang dibentuk KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 475 tahun 2024, masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah 8 bulan.
Masa kerja PPS Pilkada ini dimulai pada 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
Usai menjalankan tugas hingga wewenangnya selama masa kerja, PPS akan dibubarkan maksimal 2 bulan setelah Pilkada.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut gaji atau honorarium ketua, anggota, sekretaris, hingga pelaksana administrasi dan teknis PPS Pilkada 2024:
-Ketua PPS: Rp 1,5 juta
-Anggota PPS: Rp 1,3 juta
-Sekretaris: Rp 1,15 juta
-Pelaksana atau Staf Administrasi, dan Teknis: Rp 1,05 juta.