Selama 2 Tahun, 9 ASN Dilingkungan Pemkab Sumenep Diberhentikan

Kamis, 24 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Selama di Tahun 2020-2021 sebanyak sembilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur diberhentikan.

Diberhentikannya ASN tersebut lantaran melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Sumenep Miftahol Arifin menjelaskan, selama dua tahun terakhir peberhentian tidak hormat atau memundurkan diri di tahun 2020 itu ada enam orang sedangkan di tahun 2021 ada tiga orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Khusus pemberhentian dengan hormat, jelas itu bukan karena permintaan sendiri. Tetapi, karena ada pelanggaran. Biasanya sanksi itu diberikan ketika PNS tersebut tidak masuk selama 46 hari tidak melaksanakan tugas tampa keterangan yang sah itu dapat di berhentikan,” jelasnya, Kamis (24/02/2022).

“Dan ada juga kasus-kasus lain seperti kasus perselingkuhan dan ada juga kasus pidana itu juga bisa di berhentikan,” imbuhnya.

Miftahol menyampaikan, jadi selama dua tahun terakhir ini pemberhentian PNS di Sumenep lantaran tidak masuk kerja berhari-hari dan melakukan perselingkuhan.

“Jadi jenis hukuman bagi PNS ini ada tiga, yaitu Hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat,” tandasnya. (Red)

Berita Terkait

Komunitas Kanca Pendidikan Gelar Festival Permainan Tradisional 2025 di Sumenep
Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kardus di Pinggir Jalan Proppo Pamekasan
Update Sementara: 407 Bangunan Rusak Akibat Bencana, Data per 3 Oktober 2025
Presiden Prabowo Saksikan Demo Laut dan Sailing Pass di Teluk Jakarta
Pemkab Sumenep dan PT Elnusa Kerja Sama Pemanfaatan Lahan untuk Transportasi Kepulauan
Banyuwangi Jadi Pilot Project Nasional Digitalisasi Bansos, Sejumlah Menteri Tinjau Langsung
Bupati Fauzi Pastikan Penanganan Cepat Korban Gempa di Kepulauan
Update Dampak Gempa: 132 Rumah Rusak, 6 Korban Luka di Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:06 WIB

Komunitas Kanca Pendidikan Gelar Festival Permainan Tradisional 2025 di Sumenep

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kardus di Pinggir Jalan Proppo Pamekasan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:36 WIB

Update Sementara: 407 Bangunan Rusak Akibat Bencana, Data per 3 Oktober 2025

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Demo Laut dan Sailing Pass di Teluk Jakarta

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Pemkab Sumenep dan PT Elnusa Kerja Sama Pemanfaatan Lahan untuk Transportasi Kepulauan

Berita Terbaru