SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep selama priode pertama semester awal 2024 sampai Juni, menyelesaikan sebanyak empat kasus tindak pidana dengan Restorative Justice (RJ) atau tanpa melalui persidangan.
Penyelesaian Restoratif Justice tersebut dengan cara kesepakatan bersama antara pihak pelaku dan korban yang didukung atau melibatkan keluarga kedua belah pihak, Kades, Tokoh Agama dan Masyarakat.
“Sampai bulan Juni 2024 ini, kami sudah menyelesaikan 4 kasus secara Restoratif Justice (RJ),” kata Kajari Trimo, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Hanis Aristya Hermawan, Minggu (23/06/2024) kemarin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya, sebelum dilakukan Restoratif Justice, Kejari Sumenep mengajukan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan persyaratan yang sudah ditetapkan terutama hasil kesepakatan antara kedua belah pihak. Setelah mendapat persetujuan Kejagung, maka proses RJ langsung dilaksanakan.
“Alhamdulillah disetujui dan kami (Kejari Sumenep, red) langsung mengeksekusinya,” terangnya Kasi Pidum Hanis Ariestya Hermawan.
Adapun 4 kasus yang diselesaikan secara RJ oleh Korp Adhyaksa ini adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pencurian dan penganiayaan.