Sengketa Tanah, Warga: Pastikan Gugatan Dicabut Jika Pemkot Penuhi Syarat Ini

Rabu, 16 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG KOTA, detikkota.com – Sengketa tanah di madyupuro, kecamatan kedungkandang, kota Malang, dipastikan dicabut oleh Agung musthafa selaku penggugat jika pemerintah kota bisa membuktikan bahwa ada transaksi jual beli antara orang tua si penggugat dan perumnas. (16-06-21-rabu)

“Gugatan saya akan dicabut tatkala permintaan saya dari awal mediasi sampai saat ini, pemkot itu bisa membuktikan bahwa orang tua saya itu menerima uang atau ada klausul jual beli dengan pihak perumnas,” ujar Agung musthafa selaku penggugat

Menurut dia sangat mudah untuk membuktikan karena arsip itu ada di kelurahan, kecamatan, dan pemerintah kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak sulit untuk mencari itu karena arsip atau dokumen itu ada di kelurahan, kecamatan, dan pemkot. Apalagi pihak perumnas yang membeli,” ujar agung musthafa

Jika hal itu tidak dipenuhi, Agung musthafa dengan tegasnya akan tetap melanjuti permasalahan sengketa tersebut

“Owch ya lanjut. Pasti akan lanjut,” ujar agung musthafa

Agung musthafa mengatakan bahwa negara kita ini negara hukum. Setiap suatu masalah harus diselesaikan dengan prosedur yang ditentukan. Selain itu, Dia mengatakan tanahnya itu berdasarkan BDN (tanah bekas dai nippon) bahwa hampir persen wilayah madyupuro, sawojajar, dan kedungkandang itu tanah BDN

“Surat saya ini kan BDN, toh. Beberapa persen wilayah madyupuro, sawojajar, kedungkandang itu adalah BDN,” ujar Agung musthafa. (Zk)

Berita Terkait

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:12 WIB

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:07 WIB

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan, Zainal Alim, mewakili Sekda Bangkalan saat memberikan sambutan pada Musyawarah Wilayah VI RAPI Wilayah 1301 Bangkalan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Minggu (11/1/2026).

Pemerintahan

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Minggu, 11 Jan 2026 - 11:30 WIB