MALANG KOTA, detikkota.com – Sengketa tanah di madyupuro, kecamatan kedungkandang, kota Malang, dipastikan dicabut oleh Agung musthafa selaku penggugat jika pemerintah kota bisa membuktikan bahwa ada transaksi jual beli antara orang tua si penggugat dan perumnas. (16-06-21-rabu)
“Gugatan saya akan dicabut tatkala permintaan saya dari awal mediasi sampai saat ini, pemkot itu bisa membuktikan bahwa orang tua saya itu menerima uang atau ada klausul jual beli dengan pihak perumnas,” ujar Agung musthafa selaku penggugat
Menurut dia sangat mudah untuk membuktikan karena arsip itu ada di kelurahan, kecamatan, dan pemerintah kota.
“Tidak sulit untuk mencari itu karena arsip atau dokumen itu ada di kelurahan, kecamatan, dan pemkot. Apalagi pihak perumnas yang membeli,” ujar agung musthafa
Jika hal itu tidak dipenuhi, Agung musthafa dengan tegasnya akan tetap melanjuti permasalahan sengketa tersebut
“Owch ya lanjut. Pasti akan lanjut,” ujar agung musthafa
Agung musthafa mengatakan bahwa negara kita ini negara hukum. Setiap suatu masalah harus diselesaikan dengan prosedur yang ditentukan. Selain itu, Dia mengatakan tanahnya itu berdasarkan BDN (tanah bekas dai nippon) bahwa hampir persen wilayah madyupuro, sawojajar, dan kedungkandang itu tanah BDN
“Surat saya ini kan BDN, toh. Beberapa persen wilayah madyupuro, sawojajar, kedungkandang itu adalah BDN,” ujar Agung musthafa. (Zk)