Seorang Kakek di Pulau Sepudi Ditangkap Polisi Usai Tusuk Tetangganya

Kamis, 26 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiayaan inisial MN (80) usai ditangkap anggota Polsek Sepudi.

Pelaku penganiayaan inisial MN (80) usai ditangkap anggota Polsek Sepudi.

SUMENEP, detikkota.com – Seorang kakek berinisial MN (80), warga Dusun Galugur Barat, Desa Kalowang, Kecamatan Gayam, Pulau Sepudi, Kabupaten Sumenep ditangkap polisi usai menganiaya MM (53), yang tak lain tetangganya sendiri.

“MN ini menduga MM merupakan orang yang telah membakar surau miliknya. Pelaku emosi dan menganiaya korban,” kata AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, Kamis (26/10/2023).

Widiarti menceritakan, penganiayaan terjadi pads Rabu (18/10/2023) saat MN duduk di surau miliknya bersama seorang teman. Tiba-tiba dia melihat ada kobaran api yang membakar suraunya tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sekitar surau terlihat korban MM. Tanpa pikir panjang pelaku menuduh MM yang membakar surau miliknya. Spontan, pelaku mengejar MM, namun tidak berhasil menangkapnya.

Keesokan harinya, MN berpapasan dengan MM. Tanpa bicara apapun, MN langsung menusuk MM dengan pisau yang dibawanya. Korban pun langsung terjatuh ke parit.

“Korban mengalami luka tusukan pada lengan tangan kanan, luka lecet pada bibir atas, dan luka lecet pada lutut kanan,” ucap Widiarti.

Usai menusuk korbannya, MN pun kabur. MN baru berhasil ditangkap Rabu (25/10/2023) siang dan langsung digelandang ke Mapolsek Sepudi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kemeja warna putih motif kotak yang terdapat bercak darah, sebilah pisau sepanjang 30 cm lengkap dengan sarungnya dan sebatang bambu panjang 120 cm.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” pungkas Widiarti.

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Proyek Galian Gorong-Gorong di Pakandangan Tengah Disorot, Belasan Pengendara Dilaporkan Kecelakaan
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi
Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Sabtu, 23 Mei 2026 - 02:54 WIB

Proyek Galian Gorong-Gorong di Pakandangan Tengah Disorot, Belasan Pengendara Dilaporkan Kecelakaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral

Berita Terbaru